Connect with us

    HUKUM

    Teologi dan Pencabutan Pengayoman HK Kewenangan PHDI Pusat

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Munculnya desakan terus menerus agar PHDI Bali mencabut pengayoman terhadap sampradaya Hare Krisna/ISKCON, menetapkan masalah teologinya yang berbeda dengan Hindu di Bali, sampai tuntutan pembubaran, ditegaskan, bukan kewenangan PHDI Bali. Sebatas yang bisa dan menjadi kewenangan PHDI Bali, sudah dilakukan dan diperkuat dalam rapat PHDI Bali yang dihadiri Paruman Pandita, Paruman Walaka, Pengurus Harian dan Ketua-ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Kamis, 27 Agustus 2020 di Gedung Paska UHN Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar. Hadir Dharma Upapati Paruman Pandita, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari dan Paruman Pandita, Ketua Paruman Walaka Dr. I Made Suwasti Puja, M.Phil., Ketua PHDI Bali Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Ketua Tim Komunikasi-Mediasi-Advokasi Sampradaya dan Organisasi Bernafaskan Hindu Dr. I Gede Rudia Adiputra, S.Ag.

    1bl#bn-16/8/2020

    Mayoritas yang memberi masukan dan bicara di forum rapat itu adalah Pandita dari Paruman Pandita. Dan rapat tiga organ PHDI itu menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pengurus Harian PHDI Bali dalam mengatensi permasalahan Hare Krisna/ISKCON, dinilai sudah tepat. Tapi, yang bukan kewenangan PHDI Bali, memang tidak boleh PHDI Bali memutuskannya. Langkah PHDI Bali antara lain dengan membentuk Tim Kerja yang dipimpin Dr. I Gede Rudia Adiputra, kemudian bersurat ke PHDI Pusat untuk mencabut pengayoman PHDI Pusat terhadap Hare Krisna/ISKCON karena adanya pelanggaran kesepakatan bersama tahun 2001, larangan bagi Hare Krisna/ISKCON menggunakan Pura dan wewidangannya, fasilitas publik seperti lapangan, pantai, jalan umum, untuk kegiatan Hare Krisna.

    ‘’PHDI Bali mengerjakan apa yang menjadi kewenangan dan kapasitas organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Tidaklah bijak menyatakan bahwa permasalahan tuntutan beberapa organisasi Hindu menyangkut keberadaan Hare Krisna, bisa diselesaikan sepenuhnya oleh PHDI Bali. Sebab, pengayoman jelas-jelas diterbitkan oleh PHDI Pusat, sekarang ada tuntutan untuk mencabut. Dalam struktur organisasi, yang bertanggung jawab dan berkewajiban memutuskan soal pengayoman, tentu secara struktural adalah yang menerbitkannya, yakni PHDI Pusat,’’ jelas Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora.

    1bl#ik-8/8/2020

    Sekretaris PHDI Bali ini juga menginformasikan, bahwa PHDI Pusat sudah bersurat ke Gubernur Bali, menyangkut permasalahan Hare Krisna ini. Lanjutnya, bahwa PHDI Pusat sedang mempersiapkan rapat pimpinan Sabha Pandita, Sabha Walaka, Pengurus Harian, Dirjen Bimas Hindu dan organisasi Hindu tingkat nasional. ‘’Kita harapkan rapatnya dipercepat, dan sambil menunggu rapat tersebut, kami di PHDI Bali mengerjakan apa yang menjadi kewenangan dan kompetensi kami,’’ imbuhnya. Masalah teologi Hare Krisna yang banyak diperdebatkan dan ada tuntutan untuk menyatakan Hare Krisna bukan Hindu dan agar dikeluarkan dari agama Hindu, juga bukan kapasitas dan kewenangan PHDI Bali.

    Di PHDI ada organ tertinggi bernama Sabha Pandita yang terdiri 33 Pandita, berwenang membuat Bhisama, dan tidak ada pada organ lain seperti Sabha Walaka dan Pengurus Harian. ‘’Bukan kapasitas dan kewenangan Paruman Pandita PHDI Bali untuk memutus masalah teologi ini,’’ lanjut Putu Wirata. Tim Kerja PHDI Bali untuk permasalahan Hare Krisna, bahkan sudah mengundang akademisi dari perguruan tinggi Hindu di Bali, untuk meminta referensi khususnya menyangkut tentang teologi. Naskah-naskah sudah terkumpul dan pada waktunya nanti, bila ada Pasamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat, akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan.

    1bn-ik#28/12/2019

    Bagaimana soal pembubaran Hare Krisna/ISKON? ‘’Rapat koordinasi PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota dengan unsur pemerintahan termasuk Kejaksaan Tinggi Bali pada 5 Agustus 2020, sangat jelas apa yang disampaikan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi, bahwa Kejaksaan Tinggi Bali tidak punya kewenangan untuk itu, dan kewenangannya terbatas pada pengumpulan informasi sebagai ‘’leading’’ PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat) untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung. Soal pembubaran organisasi kemasyarakatan, itu kewenangan Pusat dan disebutkan melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Karenanya, PHDI Bali dan PHDI Pusat pun tidak punya kewenangan untuk membubarkan. ora/ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]