Connect with us

    DAERAH

    Terbakar Nafsu, Lelaki Tua Asal Nusa Penida Cabuli Bocah di Gudang Batako

    Published

    on

    KLUNGKUNG, JARRAK POS – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Polres Klungkung. Diduga akibat terbakar hawa nafsu lelaki tua asal Nusa Penida tegas menggagahi bocah di Gudang Batako. Saat diamankan Aparat Polres Klungkung, Tersangka IWR mengaku peristiwa memalukan itu berawal dari tersangka melihat korban duduk dipinggir kolam di Villa Bantaran Garden dan langsung didekati pelaku.

    Pada saat itu korban mengenakan celana pendek warna coklat tua, kombinasi garis-garis warna merah tua dan muda dan menggunakan baju lengan panjang warna oranye yang tidak dikancing, sehingga baju kaos dalamnya kelihatan. Karena itu timbul niat korban untuk mencabulinya. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita. Tersangka hendak pulang kerumah, tersangka melihat korban di tempat parkiran Villa Bantaran Garden.

    Kemudian tersangka menghampiri korban dimana saat itu dilihat oleh pemilik Villla Bantaran Garden Wayan Seheng. Selanjutnya tempat parkiran Villa garden kemudian Tersangka mengajak korban menuju gudang tempat pembuatan Batako milik Pak Warka. Di Gudang Batako tersebut tersangka menyetubuhi korban. Saat ini tersangka IWR diamankan di mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

    Dalam jumpa persnya Selasa 13/2/2018, bertempat di Sat Reskrim Polres Klungkung. Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. I putu Gede Ardana, yang didampingin dengan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Made Dwi Wirawan, SH.MH membenarkan sudah mengamankan seorang Pelaku Pencabulan berinisial IWR, umur 51 tahun, alamat Banjar Telaga, Kutampi Kaler, Nusa Penida, Klungkung.

    Advertisement

    Sementara korbannya seorang anak dibawah umur berinisial NLS, umur 15 tahun, alamat Banjar telaga Kutampi Kaler, Nusa Penida, Klungkung. Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang, sesuai Pasal 333 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. tra/ama

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]