Connect with us

    NEWS

    Terbitkan Pergub, Gubernur Koster Wajibkan Hotel dan Toko Swalayan Beli Produk Petani Bali

    Published

    on


    Bangli, JARRAKPOS.com – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pergub itu terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal itu resmi diterbitkan 28 Desember 2018. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Hal ini disampaikannya pada acara Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No.99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1/2018/9).

    22/12/2018

    Sosialisasi ini dihadiri Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 dan stakeholders di bidang pariwisata dan pertanian yang mengapresiasi positif kehadiran Pergub yang berpihak kepada rakyat ini. Gubernur mengatakan peraturan ini sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. ”Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali,” jelas Gubernur Koster.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/05/datangkan-dua-pakar-rabies-gubernur-koster-targetkan-tahun-2020-bali-bebas-rabies/

    Selain memberikan kepastian pemasaran, Pergub ini bertujuan memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan.

    Advertisement

    Ik-21/12/2018

    Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan Hotel, Restoran, Usaha Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi. Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk Tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/04/sudah-diberikan-lahan-305-are-gubernur-akan-mamfaatkan-aset-pemprov-155-hektar-di-tibubeneng-untuk-kepentingan-lebih-luas/

    Dalam acara sosialisasi itu, sejumlah pelaku usaha Hotel, Restoran, Toko Swalayan ikut melakukan penandatanganan kerjasama dengan kelompok petani. Perjanjian kerjasama pemasaran diantaranya terjalin antara Kelompok Petani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata yang mengelola jaringan toko swalayan di Bali. UD Bali Prima dengan Wisesa Ubud, Duta Orchid dengan Hotel intercontinental dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang.

    Ik-19/12/2018

    Gubernur Koster mengatakan, Pergub No 99 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 7 Januari 2019 itu, menjadi jembatan antara pelaku pariwisata dengan petani. Kedepan, menurutnya, dengan skema perekonomian yang sedang dirancang Pemerintahan Koster-Ace, bakal terjadi keseimbangan antara struktur pariwisata dan pertanian. “Antara pariwisata dan pertanian harus dipertemukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pariwisata harus jadi lokomotif, jangan pengen bahagia sendiri,” tandasnya. mas/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    2 Comments

    2 Comments

    1. KSUNARTA

      10/01/2019 at 10:09 pm

      Kami acungkan jempol untuk pergub yg memberikan keleluasaan pada industri lokal mestinya menjadi tantangan tersendiri untuk meberikan dan menyediakan kwalitas produk pertanianya untuk menjadi kebanggaan Bali bersamaan dengan kepuasan konsumen khususnya wisatawan .
      Tdk bisa diabaikan lembaga pendidikan UNUD dan dinas2 terkait shg sinergi itu semuanya akan memberikan keuntungan dan kesejahteraan kita semua, astungkara

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]