HUKUM
Terbongkar Aliran Dana Fantastis Rp1 Triliun di Sidang Miming Theniko, Bukti Manipulasi Keuangan Terungkap
JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Miming Theniko (MT) kembali menyita perhatian publik. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Desember 2024.
Adapun dalam sidang terungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana fantastis sebesar Rp1 triliun di PT Sinar Runnerindo. Fakta ini jauh melampaui angka Rp100 miliar yang sebelumnya disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati menghadirkan saksi Yuliani, akuntan PT Sinar Runnerindo, serta Budiman Halim, yang memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi keuangan dalam perusahaan tersebut.
Aliran Dana Rp1 Triliun yang Menghebohkan
Yuliani mengungkap bahwa dari 2016 hingga 2021, PT Sinar Runnerindo mencatat transaksi keuangan senilai Rp1 triliun. Namun, fakta mengejutkan muncul saat ia menjelaskan bahwa Rp940 miliar dari jumlah tersebut telah dilunasi oleh MT, tetapi dana itu tidak masuk ke rekening perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut disalurkan ke rekening pribadi pemilik perusahaan, yaitu Tjindriawati Halim dan The Siauw Tjhiu.
“Pelunasan dilakukan melalui rekening pribadi pemilik perusahaan, bukan ke rekening resmi PT Sinar Runnerindo. Hal ini sangat tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan transaksi tersebut,” ujar Yuliani dalam kesaksiannya.
Selain itu, Yuliani menyebut adanya 468 lembar cek atas nama MT yang hingga kini belum dicairkan. Cek-cek tersebut tidak memiliki bukti penolakan dari bank, yang mengindikasikan adanya kejanggalan besar dalam pengelolaan transaksi keuangan.
Manipulasi Omzet untuk Kredit Bank
Kesaksian Budiman Halim, saksi kunci lainnya, memberikan dimensi baru dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan diduga fiktif dan sengaja direkayasa untuk menaikkan omzet PT Sinar Runnerindo agar layak mendapatkan kredit bank.
“Transaksi ini dilakukan bukan karena ada utang-piutang antara MT dan The Siauw Tjhiu, melainkan untuk meningkatkan performa perusahaan agar terlihat lebih baik di mata bank,” ungkap Budiman.
Budiman juga membeberkan bahwa cek atas nama MT, yang ditujukan kepada dirinya, tidak pernah ia cairkan. Sebaliknya, cek tersebut dicairkan oleh pihak lain dan disetorkan ke rekening pribadi Tjindriawati Halim.
Total Nilai Cek Mencapai Rp62 Miliar
Budiman menambahkan bahwa total nilai cek atas nama MT yang diarahkan kepada dirinya dan PT Jaya Mulya Raya mencapai Rp62 miliar.
“Cek ini ditarik tunai dan sebagian besar disalurkan kembali ke rekening pribadi pemilik perusahaan. Ini semua adalah bagian dari strategi untuk memperbaiki citra perusahaan di mata pemberi kredit,” katanya.
Ketegangan di Ruang Sidang
Sidang berlangsung panas dengan perdebatan sengit antara kuasa hukum terdakwa, jaksa, dan saksi. Hakim Tuti Haryati beberapa kali mengetuk palu untuk menenangkan suasana.
“Penasehat hukum jangan berputar-putar dalam pertanyaan,” tegas Hakim Tuti.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, menilai fakta ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa kliennya penuh dengan rekayasa.
“Fakta ini membuktikan bahwa klien kami tidak memiliki utang kepada The Siauw Tjhiu. Ini adalah manipulasi keuangan yang bertujuan menaikkan omzet perusahaan,” ujar Yopi.
Dimensi Baru dalam Kasus
Pengungkapan fakta-fakta baru ini memberikan arah baru dalam kasus Miming Theniko. Dugaan aliran dana fantastis sebesar Rp1 triliun dan manipulasi transaksi keuangan untuk menaikkan performa perusahaan menjadi fokus utama dalam sidang ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Semua pihak kini menantikan bagaimana fakta-fakta ini akan memengaruhi jalannya persidangan dan apakah akan mengungkap kebenaran di balik kasus penuh intrik ini.
You must be logged in to post a comment Login