Connect with us

HUKUM

Terbukti Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Langgar Pasal 242 (1) KUHP Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara

Published

on

Karangasem, JARRAKPOS.com – Sidang pengadilan Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, pada hari Kamis (15/8/2024), berujung pada hukuman 2 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura. Selepeg dituntut hukuman 5 tahun penjara atas dakwaan membuat surat palsu (pasal 263 ayat 1) dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 ayat 1 KUHP). Sidang pembacaan putusan yang berlangsung dari pukul 11.00 wita sampai pukul 19.00 wita. Majelis menyatakan, Selepeg yang pertama kalinya berpakaian adat Bali dalam sidang tersebut, terbukti bersalah memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP, atas keterangan Terdakwa Selepeg ketika menjadi Saksi dalam persidangan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Atas putusan dua tahun penjara bagi Selepeg, baik Terdakwa Selepeg maupun Jaksa Penuntut Umum, langsung menyatakan banding.

Sementara kuasa Pelapor, I Putu Wirata, SH, yang mendampingi Nyoman Kanis melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem, menyayangkan vonis hakim yang sangat jauh dibawah tuntutan JPU, yang telah menuntut 5 tahun penjara. ‘’Kalau majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Selepeg telah melanggar marwah Lembaga peradilan, karena yang dinilai terbukti adalah pelanggaran pasal 242 ayat 1 KUHP, yaitu memberi keterangan palsu dibawah sumpah, yang ancaman hukumannya 7 tahun, maka vonis 2 tahun penjara itu tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mencedrai marwah peradilan yang mestinya dijunjung tinggi. Hukuman 2 tahun itu tidak sebanding dengan perbuatan yang mencedrai marwah peradilan. Kami bertanya-tanya ada apa dibalik vonis yang jauh dibawah tuntutan JPU itu,’’ imbuh Putu Wirata lagi.

Putu juga menegaskan, Komisi Yudisial seharusnya turun dalam pengawasan untuk mencari tahu ada apa dibalik kejanggalan putusan majelis dalam perkara Terdakwa Selepeg tersebut. Selain karena putusan itu jauh dibawah tuntutan, kualitas perbuatan Terdakwa tidak hanya mencedrai marwah peradilan, tetapi sangat merugikan pihak lain, khususnya pelapor Kanis dkk. Karena dengan keterangan palsu diatas sumpah itu, Pelapor I Nyoman Kanis dkk, terancam kehilangan tanah warisan leluhurnya dalam putusan perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., padahal tanah telah dikuasai, digarap dan dihasili secara turun temurun selama ratusan tahun, didukung dengan bukti surat seperti Pipil C Nomor 1516 tahun 1983, dan juga bukti Putusan Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap.

‘’Sebab, dengan keterangan palsu diatas sumpah, juga karena adanya bukti surat berupa silsilah palsu yang dibuat oleh Terdakwa, lalu hukumannya hanya 2 tahun, jauh dibawah 2/3 dari tuntutan, ia tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku,’’ ujar Putu Wirata lagi. Majelis menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta bukti-bukti, termasuk bukti surat putusan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, sebagai Saksi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., Selepeg yang memberikan keterangan diatas sumpah, menerangkan bahwa surat-surat tanah sengketa semuanya tercatat atas nama I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin alias Paro Sukun. Padahal, nyatanya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, tidak ada dokumen yang mencantumkan tiga nama tersebut sekaligus, tetapi yang ada adalah dokumen tertulis dengan nama masing-masing, I Sutiarmin Sukun atau I Sutiarmin atau Paro Sukun. Terdakwa Selepeg juga terbukti, bahwa sebelum bersaksi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., sudah mengetahui tentang dokumen-dokumen yang tercantum hanya dengan satu nama.

Advertisement

Majelis menyatakan, hal yang memberatkan dari Terdakwa Selepeg dalam pelanggaran pasal 242 ayat (1) KUHP adalah, perbuatannya telah mencederai marwah pengadilan, dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. tersebut, dan oleh karenanya ia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Walaupun. Walaupun Selepeg membantah memberikan keterangan bahwa surat-surat tanah tercantum atas nama I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin alias Paro Sukun, majelis tetap berkeyakinan, bahwa apa yang tercantum dalam pertimbangan majelis untuk putusan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap maupun putusan tingkat banding dan kasasi, adalah keterangan Terdakwa Selepeg yang sebenarnya. Majelis mengesampingkan bantahan Terdakwa Selepeg yang disampaikan dalam persidangan maupun pembelaannya.

Selepeg diseret ke pengadilan atas laporan I Nyoman Kanis alias Gading, atas adanya silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg. Dalam silailah tersebut, Selepeg mencantumkan kakeknya dengan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, nama kakeknya hanya Paro tanpa alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Sementara I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari pihak pelapor I Nyoman Kanis dkk, yang mewariskan tanah pusaka seluas 13 ha lebih, dimana 7 ha dikuasai oleh pihak Selepeg dkk dan 6 ha dikuasai oleh pihak Kanis dkk.

Awalnya tahun 2010, I Rayu menggugat pihak Made Pageh dkk (kelompok I Nyoman Kanis) ke PN Amlapura, dengan mengklaim bahwa seluruh 13 ha tanah adalah hak dari I Rayu dkk yang sekelompok dengan Seleg. Dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010, majelis memutus bahwa I Made Pageh dkk sebagai ahli waris yang sah atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun tersebut, sesuai silsilah tanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis, dan diajukan sebagai bukti. Di tingkat banding, Penggugat (Rayu dkk) dan Tergugat I Made Pageh dkk sepakat mencabut banding serta berdamai, dengan mengembalikan ke status quo, 7 ha menjadi hak pihak Rayu dkk dan 6 ha menjadi hak Made Pageh dkk. Berdasarkan perdamaian itu, pihak I Made Pageh dkk sudah membuat 4 sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi hak mereka.

Namun, tahun 2013, I Nyoman Gunung dkk (satu kelompok dengan Selepeg) kembali menggugat I Made Pageh, menggunakan silsilah baru tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg. Silsilah itu dicurigai palsu, dan anehnya majelis dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, memutus bahwa I Nyoman Gunung dkk lah yang berhak atas tanah seluas 13 ha, warisan I Sutiarmin Sukun, dimana dalam silsilah tanggal 17 November 2012 itu, Selepeg mencantumkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Di tahun 2023, Kanis melaporkan Made Kasih alias Selepe tatas pembuatan silsilah tanggal 17 November 2012 serta memberi keterangan palsu diatas sumpah, ke Polres Karangasem, sampai Selepeg kemudian diperiksa dan diseret ke meja hijau. Melalui pemeriksaan yang Panjang, di tanggal 15 Agustus 2024, Selepeg dinyatakan bersalah melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP, yaitu memberi keterangan palsu diatas sumpah di Pengadilan Negeri Amlapura, pada perkara Nomor 56/Pdt.G2013/PN.Ap tersebut.

Advertisement

Atas vonis majelis hakim tersebut, terbukti bahwa Terdakwa Selepeg telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Karena keterangan palsu diatas sumpah itu menerangkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin tercantum dalam dokumen surat-surat tanah, dan jelas bahwa Terdakwa Selepeg mencantumkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin dalam silsilah tertanggal 17 November 2012, yang oleh I Nyoman Gunung dijadikan bukti dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, secara otomatis, telah terbukti pula bahwa Selepeg telah membuat surat palsu yaitu silsilah palsu tertanggal 17 November 2012. tim/jp

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply