HUKUM
Terbukti ikut terlibat Lenyapkan Nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi di vonis 20 tahun bui, Ferdy Sambo dihukum mati
JAKARTA. JARRAKPOS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suaminya yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata ketua majelis hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu, ketua majelis hakim pun menegaskan, bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa menjauh vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan amar putusannya disidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel pada Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, hal yang memberatkan, kata Hakim Wahyu, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan keadaan sadar.
“Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia internasional,” ucapnya.
Untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
“Tidak ada yang meringankan untuk terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).
Ferdy Sambo diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor :Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login