DAERAH
Terbukti Memeras, Kompol Ramli Dipecat

- SUMUT,JARRAKPOS.COM – Kompol Ramli Sembiring, Kasubdit Tindak Pidana K0rups1 (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasvs pemeras4n terhadap 12 kepala sekolah.
Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanks1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasvs pidan4 terkait kasvs pemeras4n.
la pun sudah berstatus tersangk4 bersama anggota Polri lainnya Brigadir Bayu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus
(DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login