Connect with us

    DAERAH

    Tercover Program UHC BPJS Kesehatan, Warga Indramayu Berobat Cukup Gunakan NIK.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Pemkab Indramayu terus melakukan proteksi terhadap jaminan sosial masyarakatnya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat tidak mampu yang akan berobat cukup menggunakan NIK dengan menunjukan KTP/KK.

    Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M. Si menjelaskan, dengan adanya cover BPJS Kesehatan melalui program UHC merupakan bukti dan kepedulian Pemkab Indramayu dalam memproteksi masyarakatnya.

    “Ini menjadi komitmen kita dalam memproteksi masyarakat bersama BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mampu preminya kita cover melalui APBD Indramayu,” kata Dedi Taufik didampingi Sekretaris Daerah Aep Surahman, Jum’at (27/9/2024) di ruang kerjanya.

    Dedi Taufik menambahkan, selain memaksimalkan cakupan kepesertaan UHC, Pemkab Indramayu juga terus memperhatikan kepesertaan aktif agar jumlahnya terus meningkat.

    Advertisement

    Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan mengatakan, kolaborasi dengan Pemkab Indramayu terus dilakukan sebagai upaya memproteksi masyarakat Indramayu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

    “JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong, dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkap Adi didampingi Kepala BPJS Kabupaten Indramayu Rahmat Ritonga.

    Sementara itu berdasarkan data, cakupan UHC Kabupaten Indramayu per 01 September 2024 mencapai 99,9%. Dari presentasi itu masyarakat Indramayu yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebanyak 1.932.861 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Indramayu sebanyak 1.933.948 jiwa (Data Kependudukan Dukcapil Semester II 2024) dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58%. ******(Gus Wahyu Ratusan)******

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply