Connect with us

    HUKUM

    Terdakwa Ajay: “Saya Merasa Dizolimi Orang-Orang yang Berikan Kesaksian Palsu di Sidang Ini”

    Published

    on

    Bandung, JARRAKPOS.com – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi dengan terdakwa Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochamad Priatna, kembali digelar Senin (31/5/2021) hari ini.

    Dalam sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Tito, SH, Budi Nugraha, SH, MH, dan Tri Handayani, SH, MH, dengan Majelis Hakim I Dewa Gede S, SH, MH, Hakim anggota Sulistiono, SH, MH dan Melindawati, SH, MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, JPU KPK menghadirkan 5 saksi.

    Mengutip dari Jarrakposjabar.com (Jarrak Media Group), kelima saksi itu adalah dr Reri Marliah, MM. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat, Kepala Bidang Administrasi Umum RSUD Cibabat Sri Wahyuni, Manager Keuangan PT Leuwitex Jaya Karman Komar, Direktur CV Mitra Pratama (Milik Ajay) Agus Subakti dan saksi pengadaan alkes Itoh Suharto.
    Dalam kesaksiannya, Reri mengakui bahwa pada saat itu dirinya masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Cibabat, saat dibahas pertama kalinya pertemuan antara Reri, Itoh dan Ajay membahas masalah penyediaan alat-alat kesehatan (Alkes) untuk Covid-19 senilai Rp 2 miliar. “Saya dipanggil Bapak Walikota untuk menghadap beliau, dan pada saat pertemuan tersebut di rumah beliau ada Pak Itoh, dan saya diperkenalkan oleh Pak Ajay bahwa Pak Itoh adalah teman Pak Ajay,” jelas Reri.

    Selanjutnya, kata Reri kembali, karena RS membutuhkan Alkes seperti alat pelindung diri, tempat isolasi Covid-19, face shild, masker, handsanitizer dan sarung tangan steril.

    Advertisement

    “Pada saat itu Pak Itoh oleh pak Ajay disuruh datang langsung ke Rumah Sakit Cibabat, dan saya arahkan pak Itoh untuk langsung menghadap dr As,” papar Reri.

    Disaat JPU mempertanyakan masalah anggaran yang digunakannya, Reri mengungkapkan bahwa sumber anggaran dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

    Kesaksian sama juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Administrasi Umum Sri Wahyuni. Dia menjelaskan bahwa setelah Itoh menghadap Sri, akhirnya Itoh melaksanakan kontrak proyek bersama RSUD Cibabat.

    Selanjutnya, JPU KPK falam hal ini membahas terkait adanya uang konvensasi diduga sebesar Rp 1,2 miliar yang diminta oleh Ajay, untuk pembuatan IMB Proyek PT Leuwitex Jaya seluas 1 Hektare, yang dipertanyakan pada saksi Karman Komar.

    Advertisement

    Menurut Karman, pertama pihaknya kenal dengan Ajay diperkenalkan oleh kontraktor proyek PT Leuwitex Jaya Marshal. Pertemuan pertama kali di Mansion Fine Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, membahas masalah IMB.
    “Ajay hanya mengintruksikan agar kelengkapan persyaratan IMB segera disiapkan,” jelas Karman.

    Barulah pada pertemuan keduapun dengan Ajay, Marshal dan Karman di Saung Kabayan Pasteur, tidak membicarakan masalah konvensasi Rp 1,2 Milyar. “Disana Ajay hanya meminta masalah Catering PT Leuwitex Jaya bisa dikoodinir cateringnya oleh istrinya Ajay Ibu Lucy, tapi saya jawab mohon maaf tidak bisa sebab catering Leuwitex sudah di isi oleh orang lain,” jawab Karman.

    Sedangkan masalah konvensasi perizinan senilai Rp 1,2 miliar, hal itu diduga atas intruksi Ajay kepada Marshal. “Awalnya saya tidak setuju dengan nilai tinggi seperti itu, namun Mashal langsung berhubungan dengan bigbos PT Leuwitex Jaya Pak Luki, saya gak bisa berbuat apa-apa, karena kata Marshal sebagai buang sial,” ungkapnya.

    Namun ketika JPU mendesak sejauh ini apakah uang konvensasi senilai Rp 1,2 miliar sudah dilunasi, Karman mengakui bahwa uang tersebut sudah dilunasi melalui Marshal dengan cara penagihannya disatukan dengan pembayaran uang pembayaran proyek.

    Advertisement

    “Selanjutnya saya tidak mengetahui apa-apa apakah uang konvensasi tersebut sudah diterima Ajay atau belum, karena yang langsung berhubungan dengan pimpinan saya adalah Marshal,” kata Karman.

    Saksi keempat Agus Subakti, Direktur CV Mitra Pratama, milik Ajay, dikonfrontir pinjaman uang Itoh Suharto senilai Rp 3 Miliar untuk feet and proper test pelelangan, diakui oleh Agus, atas pinjaman Itoh ke CV Mitra Pratama sebesar Rp 3 milia.

    “Saya dapat intruksi dari Yanti Rahmayanti bendahara PT Trisakti milik Pak Ajay juga, namun pada saat itu pinjaman uang tersebut tidak saya kabulkan, karena harus ada jaminan dan ada perintah dari Pak Ajay langsung, baru saya berikan,” bebernya.

    “Uang tersebut saya berikan kepada Itoh atas intruksi Pak Ajay dan jaminan buku rekening Itoh, disamping itu Itoh merupakan rekan pak Ajay,” sambungnya membongkar aliran dana tah halal tersebut.

    Advertisement

    Diakui pula oleh Agus, dirinya belum lama menjabat Direktur CV Mitra Pratama. Karena, sambung dia, di bulan Juni 2016 Lucyana istri Ajay mengundurkan diri dari jabatan direktur, dan Agus ditugaskan oleh Lucyana untuk menduduki jabatan direktur tersebut.

    Bahkan terkait masalah PT Bengawan Agung yang dimiliki oleh Ajaypun dipertanyakan kepada Agus, apakah juga ada keterkaitan dengan PT Bengawan tersebut ? “Keterkaitan dengan PT Bengawan pihaknya tidak ada hubungannya, karena PT Bengawan Agung dipimpin langsung oleh kakak Ajay M Priatna,” jawab Agus mantap.

    Bagaimana tanggapan terdakwa Ajay? Ya, Ajay yang diberi kesempatan oleh Ketua Majelis untuk memberikan tanggapan atau bantahannya, Ajay pun langsunf menyanggah kesaksian para saksi. Ia membantah telah menerima uang konvensasi pembuatan IMB sebesar Rp 1,2 miliar.

    “Yang Mulia, jujur saja saya tidak tahu menahu masalah uang konvensasi sebesar Rp 1,2 milyar, bahkan yang namanya masalah pembuatan IMB itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan dinas terkait BPMPTSP, bahkan dengan Marshalpun saya tidak kenal, apalagi saya menerima uang sebesar itu, saya tidak pernah menerimanya,” bantah Ajay.

    Advertisement

    Sementara itu, Ajay mengungkapkan kekecewaan saat keluar dari ruang persidangan, menurutnya para saksi yang dihadirkan banyak memberikan keterangan palsu. “Saya merasa dizolimi oleh orang-orang yang sudah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan hari ini,” ujar Ajay dengan nada kecewa.

    Ajay juga meminta doa agar persidangan berjalan baik dan lancar serta tidak ada kebohongan dari pihak manapun. Tidak hanya itu Wali kota nonaktif tersebut juga membantah terkait dirinya menerima sejumlah uang sebagaimana yang di ungkapkan para saksi dalam persidangan.

    “Doain semoga semuanya berjalan baik, dan jujur terkait penerimaan uang, saya tidak terima uang sepeserpun, dan saya sangat tidak mengerti adanya urusan terkait IMB dan bayar ini itu sekian besarnya. Tidak bener semua,” tandas Ajay.

    Ajay dengan tegas membantah semua keterangan para saksi bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang diungkapkan para saksi dalam persidangan. Menariknya, kata dia, dalam sidang itu jelas tidak ada seorang saksipun yang mengatakan uang tersebut diterima dirinya secara langsung.

    Advertisement

    “Dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada seorangpun yang mengatakan uang tersebut diterima langsung oleh saya, dan jawaban semua saksi kesana kesini dan begitu dan uang tersebut juga diterima saudara Joni.” tegasnya.

    Terkahir, Ajay berharap untuk sidang lanjutan nanti dirinya mengharapkan keadilan terkait kasus yang menjeratnya. “Saya sangat merasa dizolimi karena dari awal saya tidak mengerti baik dari kasus RS maupun pembangunan.Semoga sidang lanjutan nanti masih ada keadilan untuk saya,” pungkas Ajay dengan nada berharap. frs/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]