DAERAH
Terdata 700 Dari 3.000 Orang, Pemkot Banjarmasin Tunggu Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Kepala BKD-Diklat, Totok Agus Daryanto dan Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Foto.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
KALIMANTAN JARRAKPOS.COM – RENCANA – besar itu disambut pemerintah daerah lewat pendataan kebutuhan tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) Termasuk di lingkungan kerja Pemkot Banjarmasin menyikapi surat edaran (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, ketika itu bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, sebelum digantikan oleh Abdullah Azwar Anas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjuti dari keputusan penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat.
Kami menunggu karena menyangkut apakah penghapusan tenaga honorer itu untuk keseluruhan atau ada kebijakan lainnya dimulai pada 28 November 2023 nanti, kata Totok Agus Daryanto kepada. Media. Jarrakpos. di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (8/3/2023) Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin ini mengatakan masih ada jeda waktu beberapa bulan ke depan dalam menyikapi perintah dari pemerintah pusat itu.
Ada beberapa opsi atau pola yang tengah kami siapkan. Untuk sementara adalah pendataan tenaga honorer sesuai posisi beserta jabatan yang diperlukan untuk kemudian dinaikkan statusnya, ucap mantan pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.
Totok menyebut kesiapan penghapusan tenaga honorer ini juga menyesuaikan surat keputusan (SK) pengangkatan yang berlaku hingga November 2023. Hal ini mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pasal 96 terkait larangan pengangkatan pegawai non (ASN) untuk bekerja menggantikan pekerjaan ASN. Dari pendataan sebelumnya yang sudah terverifikasi ada sekitar 700 tenaga honorer dari 3.000 orang yang diajukan pemerintah kota, beber Totok.
Senada itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menerangkan ada beberapa langkah dalam menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.
Beberapa tenaga honorer sudah kami pindahkan menjadi outsourcing. Hal ini salah satu langkah kami untuk menguranginya, kata mantan pejabat Pemkab Tanah Bumbu ini. Dengan status alih daya itu, Ikhsan mengakui tidak serta menyelesaikan permasalahan ke depan, usai penghapusan tenaga honorer diberlakukan pemerintah kota.
Sebab, dalam pekerjaan dibandingkan honorer, jelas outsourcing ini terlalu umum untuk berbagai bidang yang tidak sespesifik dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ungkap Ikhsan. Ambil contoh, kata Ikhsan, beberapa dinas di lingkungan Pemkot Banjarmasin justru dalam bidang pekerjaan berkelindan dengan kewenangan dan jabatan yang tak bisa digantikan oleh tenaga outsourcing yang akan diangkat jadi (PPPK)
Seperti guru, pegawai di Dinas Perhubungan, (BPBD) dan Satpol (PP) termasuk beberapa (SKPD) yang tidak bisa tercover dengan merekrut tenaga outsourcing yang akan dinaikkan tingkatannya dari tenaga honorer, pungkas Ikhsan. Kalimantan jarrakpos.com. Herman Soetiady
You must be logged in to post a comment Login