Connect with us

    DAERAH

    Terdengar Gaduh dalam Kamar Losmen, Ternyata Ada maling yang Beraksi

    Published

    on

    GUNUNGKIDUL – Kepolisian Sektor Purwosari mengamankan empat pemuda yang kedapatan mencuri televisi saat menginap di salah satu losmen di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Selasa (9/5/2017).

    Kapolsek Purwosari, AKP Mursidiyanto, mengatakan, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang melakukan aksinya dengan berpura-pura menyewa kamar lalu menggondol tiga unit televisi dari dalam kamar losmen.

    Keempat pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan berinisial EL (29), NK (20), UP (21) dan seorang perempuan berinisial DO (21).

    Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Bantul.

    Advertisement

    “Mereka berpura -pura menyewa kamar, lalu menggondol televisi dengan menyembunyikannya menggunakan selimut,” kata dia, Selasa (9/5/2017).

    Mursidiyanto, mengatakan, pada mulanya dua orang pemuda, EL dan DO menyewa satu kamar losmen untuk menginap, Senin (8/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kemudian selang beberapa jam, UP dan NK juga memesan satu kamar untuk menginap.

    Menjelang larut malam, penjaga losmen Rahmad Wibawa (23), melihat sesuatu yang aneh dengan perilaku keempat pelaku.

    Advertisement

    Ia beberapa kali mendengar suara gaduh dari dalam kamar.

    Baru setelah diperiksa melalui jendela tampak dua orang sedang mencopot televisi yang terpasang di dinding kamar.

    “Saya curiga ada suara-suara gaduh dalam kamar, ternyata ketika saya intip melalui jendela, dua orang itu sedang mencopot tv yang terpasang di dinding kamar,”katanya.

    Melihat kejadian tersebut, Rahmat langsung menghubungi pemilik losmen dan melapor kepada warga setempat.

    Advertisement

    Benar saat digrebeg, didapati tiga buah TV yang sudah terbungkus selimut losmen yang sudah dicopot pelaku.

    “Dua pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami tangkap di wilayah Pantai Parangtritis, Bantul,” tuturnya.

    Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah televisi 32 inch, obeng yang digunakan untuk mencopot TV dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.

    “Pelaku dijerat pasal 363 tetang Pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Mursidiyanto.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply