Connect with us

EKONOMI

Terima Banyak Keluhan Pengusaha, Tim Advokasi Kadin Bali Desak PLN Lakukan Penyesuaian Tagihan Listrik

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Tugas Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali Peduli menerima banyak aduan dan keluhan dari pelaku pariwisata dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bali terkait beratnya kewajiban membayar biaya beban listrik ditengah situasi pandemi Covid-19. Ketua Badan Advokasi Kadin Bali, Jupiter G. Lalwani, S.H., mendesak pihak PLN sebagai perusahaan milik negara semestinya bisa lebih bijak untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha. Bukan sebaliknya hanya mengejar target keuntungan sendiri, sementara dunia usaha harus tetap membayar beban listrik selain kewajiban lainnya kepada karyawan di tengah kondisi usahanya terhenti dan tanpa penghasilan.

1bl-ik#7/4/2020

Praktisi hukum yang juga dipercaya sebagai Koordinator Bidang Sektor Usaha Terdampak Covid-19 Kadin Provinsi Bali ini, menjelaskan kebijakan stimulus dari pemerintah pusat kepada pengusaha baik sekala kecil maupun besar hingga UMKM saat ini belum sepenuhnya mengena di daerah. Bahkan PLN sendiri sebagai perusahaan negara belum melakukan upaya bersama untuk benar-benar membantu dunia usaha terdampak Covid-19. Di tengah bencana kemanusiaan yang mengglobal yang membuat dunia usaha tidak beroperasi justru PLN tetap menjalankan kebijakan yang dinilai tidak pantas tetap dijalankan dalam kondisi saat ini. “Ada beberapa aturan yang memang sudah tidak mengena dan tidak pantas dijalankan,” ujar Jupiter saat ditemui di Denpasar, Kamis (21/5/2020).

Tidak hanya menerima keluhan, Jupiter bahkan telah mendata kebijakan sepihak dari PLN, bahkan telah melakukan pemutusan aliran listrik karena dunia usaha tidak mampu membayar tunggakan. Setelah ditelusuri ternyata tingginya biaya beban membuat banyak pengusaha melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran. Namun sayang respon kaku justru menjadi jawaban dari perusahaan plat merah tersebut, dimana keterlambatan membayar tetap dikenakan denda dan harus membayar beban kendati pemakaian listriknya rendah. Jupiter dengan tegas meminta agar stimulus dan relaksasi yang dijanjikan dan diberikan pemerintah benar-benar dijalankan dan jangan sampai menjadi janji manis tanpa aksi. Untuk itu PLN harus melakukan penyesuaian tagihan listrik.

1th-bn#1/2/2020

“Kami menerima beberapa keluhan dan aduan bahwa telat sehari saja sambungan listrik sudah mau memutus. Pengusaha tidak pernah memiliki niat tidak bayar, apalagi PLN satu-satunya yang menjual listrik dan kita sangat tergantung. Pengusaha tidak bisa bayar karena memang tidak ada omset bukan disengaja, penghasilan tidak ada dan perusahaan lebih memilih karyawannya dulu agar mendapatkan gaji kendati ada yang memberikan setengah bahkan untuk THR. Mereka memilih menyelesaikan urusan perut dulu,” tegasnya lanjut mengatakan dalam kondisi seperti ini saatnya pemerintah hadir untuk rakyat dan tidak malah bicara target keuntungan untuk negara. “Karena itu kan perusahaan listrik negara disanalah negara hadir,” tandasnya.

Ditegaskan Jupiter, sebenarnya negara sudah hadir melalui kebijakan Presiden Jokowi, namun karena tidak direspon baik dari bawah membuat masih ada kebijakan yang dinilai tidak relevan lagi dalam kondisi sekarang (pandemi Covid-19). Untuk itu pihaknya mendorong agar PLN memberikan stimulus atau keringanan berupa penghapusan beban atau penurunan daya tanpa syarat bila nanti dipulihkan kembali disaat kondisi normal. “Kita ingin mendorong, ayo kasi relaksasi yang benar-benar mengena yang bukan lip service saja. Contoh pengusaha hotel yang setiap bulannya bayar listrik puluhan juta hingga seratus juta keatas, ya turunkan dayanya, pakai sepantasnya dan secukupnya. Nanti jangan turunkan daya, giliran mau nambah daya kena lagi. Biaya beban dihilangkan, kenapa biaya itu diturunkan supaya bebannya hilang,” jelasnya merinci harapan masyarakat.

1th-Ik#29/4/2020

Masih terkait keluhan bayar listrik, juga disampaikan Jupiter datang dari penyewa toko di pusat perbelanjaan, karena harus tetap membayar sewa kendati tutup dan tidak sesuai perjanjian. Serta tetap membayar biaya listrik tinggi yang juga perlu ditelusuri apakah dibenarkan oleh pihak PLN terlebih banyak penyewa merupakan pelaku usaha kreatif dan UMKM. Selanjutnya terkait stimulus kredit berupa restrukturisasi kredit dari bank dan lembaga pembiayaan yang tidak dirasakan keberpihakannya secara menyeluruh oleh debitur. Ia berharap jangan sampai kelenturan di awal malah mencekik untuk segera dibayarkan setelah batas waktu yang ditentukan. Kembali ditegaskan Jupiter bahwa pemerintah harus benar-benar hadir terlebih bagi perbankan plat merah untuk berani bersama-sama menanggung beban dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Diharapkan jangan sampai saat kondisi pulih, dunia usaha tidak cukup modal untuk bangkit. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]