Connect with us

    HUKUM

    Terima Uang Rp 98 Juta, Kades Karang Tengah Bogor Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejari Cibinong

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BOGOR – Kuasa hukum terdakwa Budianto Soendjaja atau BS yakni Bernhard telah telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan nominal uang yang diterima Kepala Desa Karang Tengah Kabupaten Bogor H Suhandi.

    “Saya sudah melaporkan Kades Karang Tengah ke KPK. Mudah mudahan laporan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Indonesia, karena ini terobosan hukum,” ujar Bernhard selalu kuasa hukum terdakwa BS kepada wartawan pada Senin 5 Agustus 2024.

    Selain ke KPK, Bernhard menyampaikan, bahwa pihaknya secara resmi juga sudah melaporkan kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Kades Karang Tengah yang menerima uang Rp 98 juta dari pengusaha Hendra Hakim.

    “Dalam persidangan Kades Suhandi mengakui telah menerima sejumlah uang Rp 98 juta,” ucapnya.

    Advertisement

    Adapun laporan ke KPK dan Kejari Cibinong, Bernhard mengaku telah menyertakan tiga bukti untuk memperkuat terhadap pelaporan tersebut. Bahkan ia pun merinci bukti yang dimaksud adalah bukti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Kepolisian Polres Kabupaten Bogor terhadap Suhandi dan juga Hendra sebagai pelapor atas dugaan penggelapan dengan terlapor BS, pengusaha asal Bandung.

    Kemudian, kata Bernhard, untuk bukti yang kedua adalah nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan resmi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada pekan lalu.

    “Pledoi kami juga menjadi bukti dalam kasus pelaporan terhadap Kades Karang Tengah tersebut,” ujar Bernhard.

    Selanjutnya, Bernhard menyebutkan bukti ketiga adalah surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong yang dibacakan di depan majelis hakim PN Cibinong.

    Advertisement

    “Tiga bukti itu sudah diuji kebenarannya dipersidangan sehingga tidak terbantahkan lagi. Jika pelaporan yang kami layangkan setelah surat kedua belum ada tindaklanjutnya maka kami akan mendatangi pihak Kejari Cibinong, untuk menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau pun kepala Kejari Cibinong untuk mempertanyakan langsung tentang pelaporan tersebut, “katanya menandaskan. ***

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]