Connect with us

HUKUM

Terindikasi Korupsi, Saham Pemprov Bali dari Aset Bali Hyatt Diduga Menguap

Published

on


Klungkung, JARRAKPOS.com – Tokoh anti korupsi yang juga lawyer, sekaligus Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung nomer urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, ketika ditemui disela-sela kesibukannya simakrama sangat terkejut terkait pemberitaan Pemprov Bali yang kabarnya mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development, namun tak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut. Bahkan sahamnya diduga menguap, sehingga kasus ini harus segera dituntaskan oleh pihak terkait. “Pernah saya baca polemik ini, jika ini benar diduga ada indikasi praktek korupsi dong. Karena korupsi itu kan diartikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” terangnya dihubungi di Denpasar, Minggu (10/3/2019).

Baca juga : Dikabarkan “Masuk Angin”, Kasus Aset Bali Hyatt Sanur Disinyalir Menguap

Karena itu pentolan LSM ini mendorong aparat hukum, khususnya Gubernur Bali, Wayan Koster menuntaskan kasus ini. Bahkan, bila perlu harus penegak hukum di Bali jemput bola menelusuri dugaan kasus korupsi dari penggelapan saham milik Pemprov Bali ini. Disamping itu, juga ada dugaan terlibatnya oknum pejabat maupun mantan pejabat yang disinyalir menutup rapat kasus ini sampai ke pemerintah pusat. “Jadi kita harus telusuri kasus tersebut benar atau tidak? Penegak hukum harus jemput bola menelusuri kasus ini, karena ada uang rakyat di dalamnya,” tegas politisi yang juga Alumni Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini.

Seraya juga mengungkapkan dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tidak terbatas pada memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (penyelenggara negara). “Saya kira jelas semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya dan satu-satunya kita tahu tidak ada praktek korupsi ya harus ditelusuri,” tandasnya.

Advertisement

Baca juga : Dikabarkan “Masuk Angin”, Kasus Aset Bali Hyatt Sanur Disinyalir Menguap

Pentolan PSI yang anti politik uang ini menambahkan, sebenarnya tidak sulit jika ada niat baik untuk menelusuri dari awal keberadaan status aset tanah tersebut. Untuk itu harus diselidiki bagaimana proses pelepasan asset, apakah proses hukumnya benar atau ada oknum yang bermain. “Kan tidak mungkin menguap begitu saja,  akta authentiknya apa? Kepastian hukumnya dimana? Nah apa proses itu semua sudah benar, ya satu-satunya jalan harus ditelusuri kembali keberadaan saham Pemprov Bali di PT. Sanur Bali Resort Development sesuai peraturan yang berlaku. Karena dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus aset Pemprov Bali atas kepemilikan lahan di Bali Hyatt Sanur membuka tanda tanya besar, khususnya terkait hak bagi hasil saham milik Provinsi Bali yang dikabarkan menguap. Padahal dari rumor sebelumnya, Pemprov Bali disebutkan mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Namun kenyataannya saat ditelusuri tidak ada sepeserkan nilai saham milik Provinsi Bali. Bahkan, kini beredar isu bahwa saham tersebut malah dibeli oleh salah satu pengusaha asal Hongkong. “Gue dapat info. Yang beli itu perusahaan Hongkong. Konglomerat yang dulu beli Bali Clief Hotel,” ungkap salah satu sumber yang enggap namanya disebutkan saat dihubungi, Sabtu (10/3/2019). tim/net/ama

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]