HUKUM
Terjadi di Palu, Curi di Masjid, Hasilnya untuk Beli Narkotika
Palu, JARRAKPOS.com – Empat pelaku pencurian ini cukup nekat. Barang di Masjid Jalan Tembang, Kelurahan Lere Palu Barat, Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak jauh dari rumahnyapun turut disatroni.
Dari empat pelaku tersebut, dua diantaranya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial W, 21, dan, A, warga Jalan Cumi, Kelurahan Lere Palu Barat. Sedangkan dua lainnya diketahui berinisial AM dan G masih dalam pencarian.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dihadapan awak media di Palu, Rabu (17/3/2021) menerangkan, “Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku A masuk di gudang masjid melalui lubang ventilasi, setelah berhasil masuk A membuka jendela sehingga memudahkan pelaku lain untuk masuk kedalam gudang masjid.”
Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil dan setelah dijual hasilnya dibagi rata. “Ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika,” jelas Kombes Didik.
Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu dan berhasil diungkap tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng pada Februari 2021 yang lalu. ”Terhadap dua tetsangka yang ditangkap, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Didik. mar/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login