DAERAH
Terjaring OTT Satpol PP Bali, Guide Bodong Divonis Denda Rp25 Juta
Gianyar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali saat pelaksanaan operasi gabungan dalam penegakan Perda No.5 tahun 2016 di wilayah Kabupaten Gianyar tepatnya di Obyek Wisata Tirta Empul pada 26 September 2019 pada Rabu (16/10/2019) yang mengamankan terdakwa Dody Eka Saputra yang beroperasi sebagai guide bodong, akhirnya disidangkan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar. Sidang yang dipimpin oleh Hakim, Erwin Harland Palyama, SH dan Panitera Kadek Tirta Yuniantari, SH juga dihadiri Penuntut Umum dari PPNS Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Sukandia dan I Wayan Sukarmaja, SH, dengan menghadirkan dua saksi, I Kadek Hermayadi SH dan Ni Lih Sukarni, SH.MH.
Hasil dari putusan hakim menjatuhkan sanksi sangat tegas, berupa denda Rp25 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dan biaya perkara Rp5 ribu. Saat dikonfirmasi, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si selaku Kasatpol PP Bali sejak dilantik terhitung dari Maret 2019 terus gencar menggenjot jajarannya melaksanakan operasi gabungan di obyek-objek wisata.
Bersambung…