DAERAH
Terjerat Perselingkuhan, Bambang Tri Wahono Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim
PONOROGO-JARRAKPOS-Setelah lebih dari satu tahun, akhirnya Bambang Tri Wahono mantan Kepala Dinas Keuangan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Pria yang pernah menjadi Cawabup yang berpasangan dengan Ipong Muchlisonni pada Pilkada tahun 2020 itu ditetapkan dua kasus yang masing masing ditangani Ditreskrimsus Dan Ditreskrimum Polda Jatim. Atas dua laporan itu, Bambang Tri Wahono dapat terancam hukum diatas lima tahun penjara.
Paska Bambang Tri Wahono ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2021 dan 16 Agustus 2021, Kuasa Hukum pelapor, Aprillia Suparianto bergerak cepat dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Yang bersangkutan yakni Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni Ditreskrimsus terkait UU ITE tertanggal 9 agustus dan Ditreskrimum terkait delik aduan perselingkuhan tertanggal 16 agustus 2021,”terang kuasa hukum Widy Prastomo itu.
Pengacara Asal Yogyakarta itu juga menambahkan, pihaknya berupaya agar penegakan hukum berpihak pada keadilan. “Sejauh ini kita apresiasi kinerja Polda Jatim. Saat ini sesuai SP2HP dari Kepolisan Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah diperiksa sebagai tersangka di UU ITEnya, dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tahap pertama. Dan untuk yang di Ditrekrimumnya terkait perzinaan juga sudah dipanggil sebagai tersangka,. Berharap dua kasus ini dapat segera disidangkan,”paparnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi soal kasus tersebut. “Kemungkinan akan diberitahukan saat tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti. Kita juga bisa jadi ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum. Namun, saat ini kita belum bisa berkomentar apa-apa,”pungkasnya.(dd)
You must be logged in to post a comment Login