Connect with us

    DAERAH

    Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Poldasu Diminta Tetapkan Tersangka

    Published

    on

    Tanjungbalai – jarrakpos – Terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah, Polda Sumut diminta segera tetapkan tersangka.

    Permintaan penetapan status terlapor yang merupakan pasangan suami istri, Abdul Wahab dan Linda Law sebagai tersangka, disampaikan Amrizal SH kepada Jarrakpos.com, Rabu (27/10/2021).

    Menurut Amrizal SH, permohonan penetapan tersangka terhadap kedua terlapor, karena beberapa bukti. Ada dua alasan hukum yang diungkapkan Amrizal SH selaku kuasa hukum, So Huan (Pelapor).

    Kedua alasan hukum dimaksud yakni, bahwa uang panjar sebesar Rp50 juta masih berada di tangan Wahab Ardianto dan Linda Law. “Karena pada saat jual beli tanah sertifikat No.74 dihadapan Notaris (PPAT), uang panjar tersebut tidak dipotong.

    Advertisement

    Tidak diperhitungkan dengan harga tanah sertifikat No.74 yaitu sebesar Rp530 juta. Alasan kedua, bahwa janji Wahab Ardianto dan Linda Law mau menjual dua bidang tanah, namun hingga saat ini hanya satu bidang tanah saja yang dijualnya,”ujar Amrizal SH selaku anggota tim pengacara dari Kantor Advokat JO. Simanihuruk dan rekan.

    “Sementara satu bidang tanah sertifikat No.75 belum dijual dan diserahkan kepada pelapor hingga saat ini. Padahal So Huan, telah banyak mengeluarkan uang biaya pembersihan dan penimbunan jalan masuk ke kedua lahan itu,”tegas Amrizal.

    Biaya yang dikeluarkan So Huan untuk penimbunan dan pembersihan kedua lahan tersebut, sangat besar. “Uang yang dihabiskan untuk itu mencapai Rp428.530.000. Akan tetapi sampai detik ini belum ada perdamaian atau perhitungan antara Wahab Ardianto dengan So Huan, terkait kerugian So Huan yang telah membersihkan dan menimbun jalan tersebut,”terang Amrizal.

    Atas dasar kedua alasan itu, Amrizal menilai wajar menurut hukum Wahab Ardianto dan Linda Law dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Advertisement

    Dalam surat permohonan penetapan tersangka yang ditandatangani Amrizal SH tertanggal 25 Oktober 2021, yang diterima Jarrakpos.com, Amrizal SH bermohon kepada Kapolda Sumut agar menetapkan Wahab Ardianto dan Linda Law, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli dua bidang lahan.

    Kedua lahan tersebut berlokasi di Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, dan sebelumnya So Huan telah membuat laporan ke Polda Sumut, tertanggal 18 Juli 2021, sebagaimana bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B 1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

    Tanjungbalai 27 Oktober 2021
    Pengirim Berita

    Usni Pili Panjaitan

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]