NEWS
Terkait Kasus PLTU Riau 1 Fiktif, Yohanes Kotjo dan Setya Novanto Jadi Saksi Terdakwa Idrus Marham
[socialpoll id=”2539079″]
Jakarta, JARRAKPOS.com – Dua Terpidana Kasus Korupsi Yohanes Kotjo dan Setya Novanto menghadiri persidangan di Tipikor Selasa (19/2/2019) sebagai saksi terkait proyek PLTU Riau dimana, kesaksian Kotjo menyebutkan bahwa bukti surat yang diajukan oleh jaksa KPK yang ditayangkan di dinding ruang sidang,dimana tertera nama SN (Setya Novanto – red) dan sejumlah orang yang akan direncanakan oleh Kotjo mendapatkan dana operasional, jika kelak berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau 1, yang nyatanya hingga kini proyek tersebut sama sekali belum terwujud.
“Itu adalah draft tulisan saya pribadi yang disita oleh KPK, padahal tidak satu orang dari mereka apalagi pak Setnov mengetahuinya rencana baik saya, karena hal itu saya rencanakan secara sebagai budget operasional sebagai bahan materi yang akan saya ajukan kepada pihak finansial di China.” kata Kotjo dengan tegas membantah tuduhan jaksa terkait bagi bagi uang yang dilakukannya.
Baca juga : Wagub Cok Ace Ajak Pemuda Jaga Kesucian Hari Nyepi
Kotjo menambahkan, begitu juga halnya ketika Eni Saragih secara terus menerus membawa nama terdakwa Idrus Marham kepada dirinya, padahal semua itu tidak diketahui oleh terdakwa sendiri. Akibat dirinya yang tidak tega, akhirnya banyak uang yang saya keluarkan dari uang pribadi untuk menyumbang Munaslub Golkar dan keperluan pribadi Eni Saragih. “Tapi nyatanya justru kebaikan saya itu membuat saya terjerat ditangkap KPK. Padahal proyek PLTU Riau itu sendiri hingga kini tak pernah ada. Saya jadi menyesal pak hakim karena membantu kesulitan keuangan Eni, tapi saya justru masuk penjara.” kata Kotjo membeberkan kerugian moril dan materil yang dialaminya.
Sedang Setya Novanto mengatakan, hubungan dekat dengan kotjo sendiri diakuinya, hal itu terlihat dari Setya Novanto menitipkan anaknya. “Kalau soal putra saya Reza yang saya titipkan kepada pak Kotjo, agar diajari berbisnis dalam hal ekspor impor, dan tidak menerima gaji, selain hanya belajar dibawah bimbingan pak Kotjo yang sudah saya kenal baik selama puluhan tahun.” kata saksi Setnov saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Baca juga : Berantas Narkoba, Gubernur Koster Libatkan Desa Adat
Surat tuntutan JPU terhadap Setnov sangat jelas menyebutkan bahwa kesemua uang yang dituduhkan oleh pihak KPK itu adalah uang yang ditransfer oleh Johanes Marliem kepada Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan atas perintahnya sehingga pemilik uang sebenarnya adalah dirinya (benefecial owner), sehingga ketika uang uang tersebut telah diterima Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo haruslah uang tersebut dianggap sebagai uang yang diterima oleh Setnov dengan mekanisme penerimaan tidak langsung.
Tak sampai disitu derita Setnov yang harus mendekam 15 tahun, tapi juga diganjar dengan uang pengganti sebebsar US$ 7,3 juta, sehingga pihak keluarga Setnov sudah beberapa kali membayar secara mencicil dengan menjual aset yang ada. Sangatlah wajar jika Setnov kini meminta pihak KPK bersabar untuk pembayaran cicilan berikutnya yang direncanakan Setnov akan menjual pesawat jet pribadinya yang bernilai cukup fantastis itu, disamping Setno akan menagih uangnya atas investasi pada Reza Khalid dan Arthur Hedar.
Baca juga :
Setnov bahkan berniat akan segera melaporkan ke KPK perihal proses penjualan pesawat jet pribadi tersebut. Pesawat jet pribadi Embraer Legacy 600 itu dibeli bersama dengan M. Riza Chalid tersebut, apalagi bagiannya dari hasil penjualan pesawat Embraer Legacy 600 yang nilainya sekitar 1 Jt USD itu rencananya akan digunakan nya untuk mencicil sebagian uang penganti di KPK.
“Namun sejak awal saya sudah berulang kali memohon agar secara adil juga diberlakukannya Kurs tahun 2012 senilai Rp 9.800, itu sehingga cicilan uamh pengganti yang nanti akan saya lunasi bisa sesuai dengan kondiisi saya yang kini terpuruk habis.” pungkasnya sambil melangkah masuk kedalam mobil yang akan membawanya pulang ke Pesantren Sumis tempatnya bernaung. tim/ama
You must be logged in to post a comment Login