Connect with us

NEWS

Terkait Kasus Yudi Widiana, Eks Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK.

Published

on

Jarrakpos.com. Seorang mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (31/8).

Yang bersangkutan dipanggil bersama dengan pejabat di Kementerian PUPR terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia (YWA) selaku mantan Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS.

Saksi yang dimaksud adalah Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga memanggil M.A Faishol Zuhri selaku Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR dan Reiza Setiawan selaku Kasi Pemrograman II wilayah Indonesia Timur Subdit Pemrograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR periode 2015 hingga Januari 2017, yang juga Kasatker P2JN Provinsi Jawa Timur periode Januari 2017 sampai dengan sekarang.

Advertisement

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (31/8).

Yudi Widiana Adia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

KPK pun menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Advertisement

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

 

 

Dikutip Dari : RMOL.ID
Editor : Kurnia

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com