Connect with us

    HUKUM

    Terkait Korupsi PT. Asabri, Matahari Mall Milik Benny Tjokrosaputro Terancam Disita

    Published

    on

    Kalimantan Barat.Jarrakpos.com.Penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero) kini masih terus bergulir.Kejaksaan Agung tengah memburu sejumlah aset yang diduga milik para tersangka.

    Salah satu aset yang tengah diselidiki adalah Matahari Mall di di daeah Pontianak Kalimantan Barat.Aset tersebut diduga merupakan milik Benny Tjokrosaputro

    Melansir dari Tribunnews.com,Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyidik telah mendatangi lokasi untuk memastikan kepemilikan aset tersebut.

    “Masih anak-anak disana. Masih ngecek kepastiannya. Belum ada kabar,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) malam.

    Advertisement

    Di sisi lain, penyidik juga telah bersiap mengajukan untuk proses penyitaan Matahari Mall milik grup keluarga Benny Tjokrosaputro tersebut. Hal itu untuk menutupi kerugian negada yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

    “Masih diproses ke PN untuk izin sitanya. Iya yang Matahari,” ujar dia.

    Kejaksaan Agung sebelumnya mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga masih terkait Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus korupsi Asabri.

    “Kita berangkatkan malam ini 3-4 tim, itu besok ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI pada Senin (22/3/2021).

    Advertisement

    Aset yang disita baru Rp 4 Triliun

    Aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

    “Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

    Advertisement

    Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

    Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

    “Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.

    Advertisement

    Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

    “Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri,” ujar dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

    Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

    Advertisement

    “Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya,” kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

    Namun begitu, Ali menyatakan penyidik masih tengah melakukan inventarisasi aset-aset yang telah disita oleh penyidik. Termasuk penghitungan nilai aset yang telah disita.

    Sebaliknya, penyidik juga masih tengah terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Belum di appraisal. Masih dikumpulin, ada bus dan macem-macem (asetnya),” ujar dia.

    Advertisement

    Pengelola SCBD Juga Diperiksa

    Legal Management Distric 8 SCBD berinisial LMP sempat diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada Senin (22/3/2021).

    Ternyata, LMP diperiksa untuk digali keterangan perihal aset salah satu tersangka korupsi Asabri Jimmy Sutopo yang berada di kawasan SCBD.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyidik menduga Jimmy Sutopo menggunakan uang hasil kejahatan korupsi Asabri dengan membeli apartemen mewah di kawasan SCBD.

    Advertisement

    “Ada apartemen yang ingin disita penyidik. Ini dari Jimmy Sutopo,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

    Kendati demikian, Febrie menyatakan apartemen mewah itu belum dirampas untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, aset itu memang telah menjadi pantauan penyidik untuk disita.

    Bukan hanya itu, aset-aset tersangka lain yang berasal dari hasil kejahatan korupsi Asabri bakal disita oleh penyidik.

    “Yang kita lihat itu sekarang anak-anak konsentrasi ini dalam pengejaran aset. Jadi aset ini masih diidentifikasi dengan hati hati oleh penyidik apakah ini ada keterkaitan dengan uang Asabri,” tukas dia.

    Advertisement

    Selain pengelola SCBD District, Kejaksaan Agung juga memeriksa 8 orang saksi lain pada Senin (22/3/2021) kemarin.

    Di antaranya, MSD selaku Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital; R, General Manager Finance PT Hanson International, Tbk; AOS, Chief Customer Service Apartement Season City.

    Selanjutnya ada nama EK yang menjabat GM Green Bay Pluit; DB, selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, HPR, selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment; AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia dan LAC selaku Owner PT Millenium Capital Management.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard, dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

    Advertisement

     

    Dikutip Dari : Tribun.News
    Editor : kurnia

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]