DAERAH
Terkait Penarikan Dana PPS Di Desa Kramat Diduga Cacat Prosedur, Begini Jawaban PPK Dan Ketua KPU Sampang
Sampang, Jarrakpos.com – Selasa 16 September 2024 PPK Kecamatan Kedungdung memanggil Saudara Inisial SN guna untuk melakukan klarifikasi lanjutan terkait adanya dugaan penarikan Dana PPS yang cacat prosedur sempat dirilis oleh Jarrakpos.com dengan Judul “Penarikan Dana PPS Di Desa Kramat Diduga Cacat Prosedur Pihak Terkait Perlu Turun Tangan!”
Maka dari itu Jarrakpos.com dan tim terus menggali informasi kepada PPK bagian divisi hukum (Dika) sehingga dirinya membawakan hasil klarifikasi nya sebagai berikut. (17/09/2024).
“Hasil dari Klasifikasi tadi si Sulton mengakui sebagian kalau nama Perusahaan yang dinamakan PPK itu karena tidak disengaja katanya, kalau atas nama PPS dibawah itu yang seharusnya kesekretariatan itu memang disengaja alasan nya pihak dari staff kesekretariatan tidak mengindahkan jika diajak koordinasi terkait perihal penarikan dana tersebut,” ucap Dika sesuai keterangan Sulton.
Dirinya mengatakan bahwa sebagai PPK itu hanya sebatas meneruskan perintah dari KPU dan hasil Klarifikasi ia mengaku diberitahukan kepada KPU.
“Selebihnya perihal sanksi apa yang akan dikasih ke PPS Desa Kramat, sepenuhnya adalah kewenangan KPU karena kita tidak ada kewenangan menindak lanjuti secara ke PPK an, kita saat ini juga menunggu hasil pleno nya KPU seperti apa, karena rencana nya masih di pleno dulu di tatanan komisioner,” jelasnya.
Lebih lanjut pihak PPK divisi hukum Kecamatan Kedungdung mengatakan, yang pastinya nanti KPU akan memanggil kedua belah pihak dimaksud (red) termasuk pihaknya.
“Ya nanti akan kita jelaskan bahwasanya inisial S ini memang sulit untuk diajak kooperatif untuk menjaga kearifan lokal yang dibawah,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua KPU Sampang Aliyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, merespon landai di No. 0823-3XXX-0111.
“Silahkan tanya ke PPSnya dan BTN mas, Yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah di ingatkan untuk bersinergi dengan sekretariatan,” responya.
Ditempat terpisah Menurut Moh.Sakban,SE selaku ketua Lembaga pemantau dan pengawas keuangan negara LPAKN RI PROJAMIN,
“Hal ini apabila terbukti merupakan tindakan pelanggaran hukum dan etika dan bahkan apabila terbukti merugikan aset atau keuangan negara, maka pihak LPAKN RI PROJAMIN akan melaporkan dan menindaklanjuti sebagaimana tupoksi utama LPAKN RI PROJAMIN sebagai pengawas aset dan keuangan negara,” tanggapnya.(Ed/dd)
You must be logged in to post a comment Login