Connect with us

HUKUM

Terlibat Narkoba 29 Anggota Sudah Diberhentikan dengan tidak Hormat

Published

on

PEKANBARU,JARRAKPOS.COM – Sebanyak 429 anggota Polda Riau
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama 5 tahun belakangan. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah
diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ke depannya, jumlah polisi yang akan dipecat bisa lebih banyak. Sebab, Kapolda Riau Irjen Herry

Heryawan mengelvarkan peraturan baru, yakni ketika polisi positif narkoba usai tes urine, maka langsung
diusulkan pemecatan.

“Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota terlibat narkoba selama 5 tahun belakangan ini, 29 di antaranya sudah di PTDH,” ujar Herry. Sabtu
(22/03/2025).

Herry mengaku tidak akan mentoleransi anggota kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba. Herry lebih memilih untuk memecat polisi yang ketahuan positif sebagai pemakai narkoba daripada
mempertahankannya.

Advertisement

“Saya sudah sampaikan kepada Kabid Propam, kalau ada anggota Polda Riau yang positif narkoba saat kita lakukan razia narkoba, akan diusulkan untuk di PTDH
(pemberhentian tidak dengan hormat) atau
pemecatan,” ujar Herry.

Bukan tanpa sebab, Herry menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

Herry tak ingin institusi kepolisian dikotori dengan perilaku segelintir anak buahnya yang menggunakan narkoba. Kebijakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Riau.

Bukan sekadar gertakan sambal, ini adalah deklarasi perang terhadap narkoba di tubuh Polri. Herry ingin membershkan institusinya dari segelintir anggota yang mencoreng citra kepolisian.

Advertisement

“Polisi harus jadi contoh, bukan malah terlibat,” tegasnya, dengan sorot mata yang tajam.
Herry sadar betul, satu polisi yang terjerat narkoba bisa merusak reputasi seluruh korps Bhayangkara.

“Kita harus jaga profesionalisme dan kepercayaan publik,” kata jenderal bintang 2 jebolan Akpol 1996 itu.

Tak hanya sekadar sanksi, ini adalah upaya penyelamatan generasi bangsa. Herry ingin memastikan, polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, tidak justru menjadi bagian dari masalah.

“Narkoba itu musuh kita bersama. Jauhi narkoba, pegang teguh etika dan sumpah polisi,” pesannya.

Advertisement

 

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]