DAERAH
Ternyata tidak ada Penyegelan KWH di Pasar Karang Ampel oleh PLN!!!!.
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Pencurian listrik adalah tindakan ilegal, mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Biasanya dilakukan dengan cara melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.
Pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, keterangan dari pihak Manager PLN Jatibarang, Rahmat Wahyudin, aliran listrik di Pasar Karangampel Kabupaten Indramayu, diputus pihak PLN pada Rabu (07/02/2024) lalu. Hal itu terjadi diduga adanya pencurian arus listrik di pasar karangampel tersebut sejak 7 (tujuh) bulan lalu, dengan denda sekitar Rp 289juta.
Pemutusan aliran listrik tersebut, di karenakan pihak pengelola pasar karangampel belum ada penyelesaian pembayaran denda sekitar 30% yang di tetapkan oleh pihak PLN Jatibarang dari batas waktu yang ditentukan.
Setelah awak media survey ke lapangan langsung di (Pasar Karangampel) Rabu (14/02/2024), ternyata aliran listrik di Pasar Karangampel masih menyala terang menderang, keadaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang di dapat dari pihak PLN Jatibarang.
Menurut Manager PLN Jatibarang Rahmat Wahyudin, yang di hubungi melalui whatssapp menjelaskan, bahwa pihak pengelola pasar masih belum menyelesaikan administrasi dendanya sebesar 30% dan aliran listrik masih dalam keadaan sudah di putus, tetapi setelah awak media survey langsung ke pasar karangampel Rabu (14/02/2024), aliran listrik tidak dalam keadaan terputus, dan kondisi box meteran(kwh) juga dalam keadaan tanpa segel.
Menurut salah seorang petugas pasar” bahwa pihak PLN Cabang Jatibarang tidak pernah melakukan pemutusan ataupun penyegelan Box Meteran listrik atau sejenisnya, walaupun memang benar ada pemeriksaan di box meteran listrik dan ditemukan pencurian listrik oleh pengelola listriknya tapi hanya sebatas itu” tegasnya.
Sementara menurut Keterangan salah satu pedagang, sebut saja Krisjon (bukan nama sebenarnya), dari tanggal (07/02/2024) tidak ada pemutusan aliran listrik yang di lakukan pihak PLN sampai sekarang.
“Dari tanggal (07/02/2024) sampai sekarang, belum pernah atau mendengar adanya pemutusan aliran listrik di pasar karangampel, paling juga pegawai PLN datang sekedar pengontrolan aja, tidak ada pemutusan listrik,”ungkap Krisjon.
Apakah pencurian aliran listrik yang menimbulkan tindak pidana ini dan telah merugikan Negara akan terus berlanjut, dan Bias!!! Atau ada oknum yang sengaja melindungi tindak pencurian , sebenarnya ada rahasia apa dengan pengelola pasar dengan pihak Manager PLN Jatibarang???
Mengapa seolah ada pembiaran pencurian listrik yang tersusun secara masif dan terencana???.*****(Wahyu Ratusan)****
You must be logged in to post a comment Login