Connect with us

DKI Jakarta

Teror Kepala Babi Ke Tempo, IPW : Ini Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis

Published

on

Jakarta, (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Padahal jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seperti yang tetmaktub dalam pasal 4 yang menyebutkan bahwa: pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis maka Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowk menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo. Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan
pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.

Advertisement

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Setelah dibuka, tercium bau menyengat dari paket tersebut dan ternyata berisi kepala babi yang sudah dipotong kupingnya.

Tempo sebagai media sepanjang masa keberadaannya sebagai media telah menunjukkan posisinya yang independen , kritis dan informatif sehingga dipercaya oleh publik karenanya IPW bersama dengan civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo bebas dari tekanan dan intimidasi.

IPW meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia ini. *(Press Rilis IPW / Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]