Connect with us

    DAERAH

    Teror Makin Gencar, Wartawan Diminta Tingkatkan Profesional dalam Bertugas

    Published

    on

    AEKKANOPAN – Ketua PWI Sumut H. Hermansjah, SE mengingatkan aparat keamanan agar semakin meningkatkan perlindungan terhadap profesi wartawan di tengah makin gencarnya ancaman dan teror terhadap wartawan yang bertugas menjalankan profesinya. “Wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara,” ujar Hermansjah menanggapi laporan adanya Oknum pelaku illegal logging inisial ED warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menteror Wartawan Harian Waspada, Kamis (5/8) via seluler.

    ED salah satu oknum pelaku illegal logging merasa risih atas pemberitaan terbitan harian Waspada edisi, Rabu (4/8) berjudul “Perambahan Hutan Di Kuala Beringin Berpotensi Bencana”.

    “Mantap ku tengok berita itu bah, bukan pala ada masalah, kau seorang sarjana kok begitu berita kau itu. Tak pala aku keberatan, nanti ada saatnya jumpa kita, terserah kau apa mau kau, kalau oji kau sekarang pun jadi kita main, dimana mau mu”, kata ED pada Waspada via seluler sembari menutup pembicaraan.

    Namun hal tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Eko Sanjaya yang berjanji akan menindaklanjuti teror tersebut. “Ok bang, segera kita tindaklanjuti bang”, kata Eko Sanjaya via WhatsApp.

    Advertisement

    Menanggapi teror tersebut, Ketua PWI Sumut H. Hermansjah, SE dihubungi via seluler mengatakan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagai-mana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3.

    Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan”, katanya.

    Hermansjah menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan. Sehubungan hal itu pula, Hermansjah mengingatkan kalangan wartawan agar senatiaaa meningkatkan profesionalnya dalam bertugas serta tetap memedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai tuntunan menjalankan tugas sehari sehari di lapangan.

    “Jangan takut diteror, itu memang resiko jadi wartawan, paling penting bekerja profesional saat meliput berita,” ujar Ketua PWI Sumut mengingatkan.

    Advertisement

    Apalagi tambahnya mengungkap berbagai pelaku tindak kriminal dan tindak kejahatan melawan hukum sebagaimana teror pemberitaan perambahan hutan dan pelaku illegal logging di Desa Kuala Beringin Kabupaten Labura pasti akan mendapat ancaman dari pihak yang merasa kegiatannya diberitakan wartawan.

    “Kita harapkan polisi setempat secara profesional mengusut teror terhadap wartawan yang dilakukan oknum pelaku illegal logging. Wartawan juga harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan mematuhi kode etik jurnalistik”, imbuhnya. *Rel*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]