Connect with us

DAERAH

Terpidana Narkoba Diringkus Tim Intel Kejari TBA

Published

on

Tanjungbalai – Buron terpidana kasus narkoba, Indriati (59), berhasil di ringkus tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (TBA), Sumatera Utara.

Indriati di tangkap pada Rabu (9/2) siang, saat berada di kediamannya di jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan, Datuk Bandar Timur. Penangkapan itu di pimpin langsung Kasi Intel Kejari TBA, Dedy Saragih.

“Terpidana kami tangkap tanpa perlawanan. Ia telah kami panggil sebanyak 3 kali secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan kami,” ungkap Dedy Saragih pada jarrakpos.com.

Di ketahui Indriati tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika jenis Sabu.

Advertisement

“Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009. Pada 10 Desember 2020, Mahkamah Agung telah memvonisnya 2 tahun penjara dengan denda sebesar satu milyar rupiah subsider 3 bulan penjara,” ujar Dedy menjelaskan.

Sebelumnya Indriati juga telah di vonis 1 tahun penjara pada tingkat pertama, karena melanggar pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 yang dikuatkan dalam tingkat banding. (NISFU SIRAIT).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]