NEWS
Tersangka Auditor BPK Akui Tidak Pernah Terima Uang Dari Ade Yasin
BANDUNG. JARRAKPOS.COM -Sidang kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 24 Agustus 2022.
Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi di sidang lanjutan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. Salah satunya yakni Anthon Merdiansyah selaku penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Seperti dalam pantauan, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah mungungkapkan, pihaknya membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Kepada majelis hakim, Anthon mengaku, bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021 lalu.
“Dalam pertemuan pada oktober 2021 lalu, Saya pernah bertemu dengan Ade Yasin tetapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai program kerja lain,”kata Anthon dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.
Adapun pertemuan dengan Ade Yasin, Anthon membeberkan, pertemuan tersebut upaya membahas terkait omnibuslaw dan penanganan Covid-19.
” Kami hanya membahas terkait omnibuslaw dan penanganan Covid-19 , dan kebetulan juga pada waktu itu momen Bu Ade sedang berduka karena suaminya Bu Ade meninggal dunia,” paparnya.
Meski demikian, lanjut Anthon, dirinya telah menerima uang sejumlah Rp 25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.
“Uang yang saya terima itu dari Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta,” kata dia.
“Saya tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab ataupun Bupati,” sambungnya.
Sementara itu, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang tak lain merupakan auditor BPK juga mengakui sudah menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tetapi uang tersebut batal diserahkan.
Gerri menyebutkan, bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.
“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” kata Gerri.
Terkait adanya pemeriksaan dan temuan di lapangan, Gerri menyampaikan, dirinya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Editor: Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login