NEWS
Tersangka Pelaku Penganiayaan Sampai Patah Tulang, Kuasa Hukum Pelapor: Saya Minta Tersangka Ditahan untuk Mudahkan Penyidikan
BENGKULU, Jarrakpos.com – Sugiarto, SH, MH kuasa hukum CY, pelapor sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan SB mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Rabu (10/1/2024). Kedatangan Sugiarto menanyakan Perkembangan Laporan Polisi Nomor : LP/B/132/VIII/2023/Reskrim tanggal 17 Agustus 2023 terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 335 KIHPidana dengan Terlapor Syahranudin B. SP.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada penyidik Kejari untuk menahan tersangka agar lebih memudahkan penyidikan kasus ini.
“Kedatangan kami ke Kejari Bengkulu mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan terhadap laporan klien kami. Bahwa melalui SP2HP yang kami terima sejak 4 bulan yang lalu sedang dalam pengiriman berkas tahap I ke Kejari Bengkulu, padahal sudah cukup bukti dan terang dugaan tindak pidananya,” ujarnya.
Disampaikannya juga, mengingat bahwa terhadap kejadian yang menimpa kliennya itu merupakan suatu penganiayaan sangat kejam yang dilakukan oleh tersangka.
“Klien kami mengalami patah tulang kaki, yang mengakibatkan harus menjalani opname dan pemeriksaan berkala di rumah sakit dengan waktu yang cukup lama,” terangnya.
Maka itu ia bersyukur, kehadirannya ke Kejari untuk kordinasi perkara ini mendapatkan informasi yang baik. Dimana hari Rabu 17 Januari 2024 Kejari akan menerima Pelimpahan Tahap II /P21 dari Kepolisian, itu artinya berkas perkara sudah lengkap.
“Alhamdulilah ya, hasil koordinasi perkara akhirnya penyidik kejaksaan menyampaikan, akan melakukan pelimpahan Tahap 2 (dua) tersangka yang berinisial SB pada hari Rabu 17 Januari 2024 sejak Tahap 1 yang sudah menelan waktu 4 bulan lamanya,” ucap Sugiarto.
Namun Sugiarto menyayangkan kepada pihak Kepolisian yang memberikan penangguhan/pengalihan penahanan kepada tersangka, yang baginya tidak sewajarnya terjadi walaupun itu Hak. Karena tersangka ini sudah menganiaya pelapor hingga patah tulang.
“Kami minta betul, agar tersangka ini ditahan. Lagipula, jika ditahan proses penyidikan juga bisa lebih mudah,” terangnya.
Ia menyebut, bahwa pihaknya akan mengawal terus perkara ini sampai ke Kejari hingga ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mengingat proses perjalanan perkara ini sudah memakan waktu yang cukup lama yaitu lebih kurang 4 bulan sejak Pelimpahan Tahap I.
“Kami berharap pelimpahan perkara tersangka atas nama SB kepada Kejari Bengkulu merupakan apresiasi yang baik, kami akan mengawal Kejaksaan agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Dirinya percaya bahwa penyidik Kejaksaan sangatlah profesional dan akan menangani perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan keadilan bagi kliennya sebagai pelapor.(kai)
You must be logged in to post a comment Login