Connect with us

    NEWS

    Tersangka Rusuh Tambang POBOYA Dijerat Pasal Berlapis

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Lima tersangka pelaku rusuh di kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polda Sulteng setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

    Pasal berlapis dimaksud adalah bagi pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (1). Sementara tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan atau pembakaran dijerat pasal 187 KUHP junto pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada Jarrakpossulteng.com, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut dengan terus mengumpulkan bukti-bukti.

    “Bisa jadi plku (pelaku-red) akan bertambah, ket (keterangan-red) saksi, ptnjuk (petunjuk-red), dan ket terangka msh terus didalami,” tulis Sugeng via WA ke Jarrakpossulteng.com.

    Advertisement

    Ditanya apakah diantara 5 tersangka ada otak yang menginisiasi penyerangan ke lokasi perusahaan? Perwira Menengah Polda Sulteng ini tidak menjawab secara gamblang. “Ket tsk (tersangka-red) msh terus didalami dan dikembangkan,” elaknya.

    Seperti diketahui, penyerangan ke kantor PT AKM yang merupakan kontraktor PT Citra Palu Mineral (CPM) yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengakibatkan kerusakan dan terbakarnya sejumlah alat berat eksavstor dan mobil operasional milik PT AKM disamping rusaknya sejumlah fasilitas kantor.

    Bahkan seorang karyawan AKM menjadi korban pembacokan di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat untuk menyelamatkan nyawanya.

    Tindakan anarkis yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah ini mengundang kecaman dari berbagai pihak. Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura misalnya yang secara terang-terangan mendesak Polisi segera menangkap pelaku anarkis sekaligus menuding bahwa aksi anarkis tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

    Advertisement

    Selain itu, Sekretaris Forum Pemuda Lasoani, Kusnadi juga turut menyikapi peristiwa tersebut dengan mendesak penegak hukum bersikap tegas dan tranparansi dalam menangani kasus tersebut selain mengaku akan terus memantau perkembangan penanganan pengrusakan dan pembakaran fasilitas PT AKM. (red /tim)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]