Connect with us

    NEWS

    Tersus LNG di Sidakarya Tidak Sesuai RTRW Denpasar, Wali Kota Siap Dukung Jika Sudah Sesuai Aturan

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tudingan Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar menjadi cikal bakal rencana pembangunan LNG di Desa Adat Sidakarya akhirnya ditanggapi langsung oleh Wali Kota, IGN Jaya Negara di Kantor Wali Kota Denpasar pada Kamis (4/8/2022). Terkait isi Perda tersebut disebutkan ada dua hal yang yang perlu digaris bawahi, yakni mengenai terminal khusus (Tersus) dan jaringan infrastruktur. Berkaitan dengan dua hal tersebut, juga sudah jelas seperti surat jawaban Wali Kota Denpasar pada 17 Maret 2022, terhadap permohonan Perumda Bali sebagai inisiator LNG di Sidakarya, karena mengacu aturan dan penyesuaian tata ruang sudah ditolak.

    “Permohonan itu tidak disetujui artinya sudah ditolak. Tapi kalau permohonan penyesuaian tata ruang terhadap jalur pipa gas (infrastruktur jaringan, red) disetujui secara bersyarat. Kalau jaringannya memang ada di tata ruang kami, tapi yang kami tolak itu terminal atau Terus di Desa Sidakarya, dan di tata ruang Provinsi Bali juga tidak ada. Makanya Provinsi Bali menyesuaikan sekarang,” beber Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, seraya memberi klarifikasi pemberitaan sebelumnya dari tata ruang seolah-olah memaknai menolak LNG di Sidakarya. Padahal tidak ada menolak jaringan (infrastruktur gas, red) yang di Sidakarya yang dipenuhi dengan persyaratan khusus.

    “Wali Kota tidak paham dengan tata ruangnya sendiri. Itu yang mau kita klarifikasi. Karena yang kami tolak itu bukan jaringannya, tapi Terminalnya yang kami tolak. Itu maksud kami. Biar gak ada persepsi Wali Kota yang bikin aturan, tapi dia yang nolak. Biar tidak ada persepsi seperti itu,” kata Wali Kota Jaya Negara, sekaligus menegaskan pada prinsipnya pembangunan Tersus LNG di Sidakarya harus sesuai dengan aturan dan mengacu pada aturan yang ada. “Kami kan pemerintah. Jika aturan sudah membolehkan surat kami pasti akan mendukung. Kalau aturannya tidak ada aturan kami akan menolak,” tegas mantan Wakil Wali Kota Denpasar dua periode itu.

    Wali Kota Jaya Negara juga mengaku tidak mendesak masyarakat, namun berharap karena ada desakan masyarakat untuk menolak, maka dicarikan win win solution atau jalan ke luar, karena jaringan infrastruktur di Sidakarya tidak ditolak. “Terminalnya kenapa tidak di Pelindo? Sehingga kapalnya diam di Pelindo, tapi jaringan pipanya masuk ke Sidakarya. Kan itu sebenarnya yang saya harap. Bukan memindahkan semuanya ke Pelindo. Bukan begitu. Karena jaringannya infrastruktur gas tidak saja Sidakarya kita setujui. Ada juga Sesetan dan Pedungan. Artinya Pemerintah Kota Denpasar telah mempersiapkan tata ruang energi bersih ini,” paparnya.

    Advertisement

    “Cuma terminalnya belum ada di Sidakarya. Makanya yang ditolak terminalnya, bukan jaringannya. Itu dua hal yang berbeda,” imbuh Wali Kota Jaya Negara, saat didampingi Kadis PUPR Kota Denpasar, AA. Bagus Airawata, bersama Kabag Hukum Setda Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Sementara itu, Tersus LNG di Pelindo, baik dari sisi RIP dan tata ruang Kota Denpasar sudah mengatur baik dari sisi terminal dan jaringan. Hal itu bisa diketahui dari Pasal 53 Ayat 2 Huruf d menyatakan “Pemanfaatan pelabuhan terminal khusus bahan bakar dan gas di Pelabuhan Benoa”.

    “Jadi perwujudan sistem jaringan energi cuma ada untuk Terus LNG hanya ada di Pelabuhan Benoa. Infrastruktur jaringan yang disebutkan di Sidakarya itu berkaitan dengan jaringan pipa dan sampai alur tempat penyimpanan gas,” tambah Kadis PUPR Kota Denpasar, AA. Bagus Airawata. Diketehui sebelumnya, desakan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk membangun Terminal LNG di kawasan Pelabuhan Benoa milik Pelindo menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan. Apalagi berkali-kali menyatakan tetap ngotot, agar Tersus LNG yang dirancang Perusda Provinsi Bali di Desa Adat Sidakarya ditolak, dan hanya bisa dibangun oleh Pelindo di lahan reklamasi Dumping II Pelabuhan Benoa.

    Anehnya Wali Kota Jaya Negara belum membaca dengen jelas bahwa dalam Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar dengan tegas menetapkan infrastruktur jaringan gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya. Dalam RTRW Kota Denpasar pada Pasal 20 khususnya Ayat 2 yang berbunyi: “(2), Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. infrastruktur minyak dan gas bumi yang terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya; dan b. jaringan minyak dan gas bumi meliputi jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya.

    Namun, pernyataan mengejutkan dibongkar oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar yang menuding sampai saat ini, lahan reklamasi Pelindo di Damping I dan II diduga belum mengantongi sertifikat tanah alias lahan bodong. Apalagi Pelindo telah melakukan pembangunan proyek di atas lahan reklamasi pada Damping I dan Damping II yang menggunakan anggaran milik negara sekitar Rp1,2 triliun begitu di sekitar kawasan Teluk Benoa. Namun hingga saat ini, reklamasi Pelindo masih dinyatakan oleh ATR/BPN Denpasar masih bodong, karena belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi.

    Advertisement

    Apalagi bisa mengurus ijin lainnya, termasuk untuk pembangunan Tersus LNG yang diperlukan sangat mendesak oleh PT. Indonesia Power untuk bahan bakar pembangkit listrik di Pesanggaran, Denpasar Selatan. Artinya, juga bisa disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB), sehingga patut dicurigai pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB atau Ijin Penyesuian Bangunan. “Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan, Selasa (2/8/2022). ama/tim/ksm

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]