Connect with us

DAERAH

Tertangkap di Kasus Sama, ML Ternyata Belum Lama Keluar Dari Penjara.

Published

on

JARRAKPOS-GORONTALO.COM – Polisi meringkus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kembali berulah. Pelaku yang merupakan seorang remaja berinisial ML (22) diringkus Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (11/6/2023).

ML yang seorang remaja asal Sulawesi Utara (Sulut) beralamat di Kelurahan Milango Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan itu, merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari masa tahanan, tertangkap dikasus sama.

“Dari data yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor yang belum lama keluar dari masa tahanan,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, dikutip dari akun polrestagorontalokota.com, Jum’at (16/6/2023).

Remaja itu ditangkap oleh pihak polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Siswa, Kelurahan Limba U2, Kecamatan kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar bulan Oktober tahun 2022 silam.

Advertisement

Kasat Leo sapaan akrab kompol Leonardo Widharta menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban, yang melihat adanya postingan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Identitas, di jejaring sosial Facebook.

“Awalnya korban melihat ada postingan kehilangan STNK dan KTP di facebook yang persis dengan kendaraan milik korban. Karena merasa yakin, korban mengadukannya ke pihak berwajib dengan disertai alat bukti yang menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,” tambah Kasat Reskrim itu.

Pelapor dan Pelaku (ML) dalam pemeriksaan pihak polres Gorontalo Kota. (F/Istimewah)

Atas laporan tersebut, lanjutnya, Team Rajawali langsung melakukan pengembangan, guna mengejar pelaku pencurian.

“Setelah kami selidiki, pelaku berada di Kelurahan Liluwo dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Kemudian kami amankan dan kami interogasi. Dimana, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” pungkas Kompol Leonardo.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan, dan langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]