Connect with us

    DAERAH

    Tertibkan Pelanggar Bahu Jalan, Satpol PP Bali Sidak Tiga Kabupaten

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan Sidak di tiga Kabupaten, yaitu Denpasar, Gianyar dan Klungkung, pada Senin (15/7/2019), untuk menindak pelanggar Perda No.4 tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Sidak atas perintah langsung Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si  tersebut, berpusat di sepanjang Jalan By Pass IB Mantra, sebab sepanjang jalan tersebut banyak sekali ditemukan pelanggaran, seperti halnya kendaraan mobil dan truk yang melakukan bisnis berparkir di bahu jalan sampai berhari-hari yang efek sampingnya membahayakan para pengguna jalan kaki. Karena itu, Satpol PP Bali melakukan koordinasi dengan Satpol PP Denpasar, Satpol PP Gianyar, dan Satpol PP Klungkung untuk turut serta melakukan sidak serentak mentertibkan para pelanggar.

    Lm-3/7/2019

    Sidak yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Prov Bali, I Komang Kesuma Edi mengatakan dalam sidak yang ia pimpin kali ini kepada para pelanggar diberikan sanksi surat pernyataan, agar para pelanggar tidak lagi melakukan pelanggaran hal yang sama. Pasalnya, dengan adanya parkir di bahu jalan jelas mengganggu kenyaman para pejalan kaki. Tidak hanya memberikan surat pernyataan saja, pihakya juga memberikan pembinaan kepada para pelanggar dan juga kepada para pemilik usaha yang berdekatan dengan jalan raya, agar tidak menggunakan trotoar untuk berdagang.

    Baca juga : Siapkan Sanksi Tegas, Satpol PP Bali Ancam Tutup Galian C Ilegal

    “Hari ini, dalam sidak kami langsung juga menurunkan tim penyidik yang langsung memberikan pernyataan yang isinya sanggup untuk melakukan penertiban tidak melakukan pelanggaran trotar, badan jalan untuk kepentingan bisnis maupun pribadi,” ucapnya seraya menjelaskan, dari hasi sidak yang dipimpinnya pihaknya mendapatkan 26 pelanggar yang terkena pernyataan, yaitu di Kabupaten Denpasar terdapat 5 pelanggar, Kabupaten Gianyar 9 orang, dan Kabupaten Klungkung 12 orang. Ke depan pihaknya akan terus menggelar sidak secara rutin, serta akan memanggil seluruh perusahaan sekitar Jalan IB Mantra, untuk diberikan pemahaman agar tidak menggunakan bahu jalan untuk kepentingan bisnisnya. tra/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    1 Comment

    1 Comment

    1. anom arya pering

      16/07/2019 at 9:18 am

      Di Kabupaten/Kota se Bali, agar dilarang bisnis, menggunakan atau tempat/lokasi di jalan, di bahu jalan, dan di trotoar,,
      demikian pula parkir terus menerus nginap di jalan.
      Suksma.

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]