Connect with us

NEWS

Tertipu Gaji BO Rp5-11 Juta Perbulan, ABG 15 Tahun Asal Bekasi “Dijual” Rp250-300 Ribu di Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun asal Bekasi dikabarkan “dijual” oleh rekannya karena tertipu akan diajak bekerja di Bali. Korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Booking Order (BO) dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp5 sampai Rp11 juta perbulan, sehingga korban berhasil ditipu dan tergiur bekerja ke Bali.

Lm-27/12/2018

Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS, kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku, dimana dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp250- 300 ribu perjam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang. Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/03/pasca-putusan-ismaya-mesti-fokus-menuju-kursi-dpd-ri/

Berdasarkan informasi dari Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Bali yang telah menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si., membernarkan Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah menangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 2 Pelaku berinisial NKS (Pr,49 th) dan NWK (Pr,51 th) ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1/2018).

Advertisement

Ik-4/1/2019

Sehingga, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/03/penanganan-hukum-kasus-mafia-tanah-di-bali-lambat/

Para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F Jo 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. tim/net/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]