Connect with us

    DAERAH

    Terus Membandel, Pemilik Kendaraan Berplat Luar Bali Didenda Rp1 Juta

    Published

    on

    DENPASAR, JARRAK POS – Pemilik 4 buah kendaraan roda empat berplat luar Bali yang berhasil dijaring Sat Pol PP Provinsi Bali akhir bulan Januari lalu akhirnya disidangkan di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Jumat (23/02/2018). Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Pol PP Bali Ketut Pongres mengatakan sidang dilakukan untuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran Perda Nomer 8 Tahun 2000 tentang pembatasan memasukan kendaraan bermotor bekas.

    Pihaknya menertibkan kendaraan dengan Plat Luar dari PT. Duta Lestari Sentraman yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, lantaran armada operasionalnya masih menggunakan kendaraan plat luar Bali yakni plat B. “Dia memiliki 4 armada yang berplat luar Bali plat B, dan masing masing kendaraan didenda 1 juta rupiah subsider 7 hari kurungan dan biaya perkara 5000 rupiah,” paparnya.

    Pelanggar Plat luar Bali dari pihak Perusahaan PT. Duta Lestari yakni Dian Sari (35) asal Jakarta Barat mengaku pihaknya ditertibkan 29 Januarib2018 di sekitar Ubung, Denpasar. Pasca sidang ia berjanji akan memutasi kendaraan perusahaan menjadi plat Bali yakni plat DK. “Yang kena sopirnya, nanti akan dimutasi ke DK, karena perusahaannya disini ya harus mengikuti peraturan disini,” ucap Dian.

    Di ruang sidang yang sama juga disidangkan kasus pelanggaran Perda nomer 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar yang juga hasil penjaringan jajaran Sat Pol PP Provinsi Bali. Wonidi (49) penjual bakso ditertibkan karen berjualan bakso di sekitar lapangan Civic Center Renon Denpasar. Tersangka dijatuhi denda sebesar 150 ribu dengan subsider 7 hari kurungan dan perkara 5000 rupiah. “Untuk rombong dan tabung gasnya akan kita kembalikan kepada pemikiknya, “ucap Pongres.

    Advertisement

    Wonidi pria asal Banyuwangi Jawa Timur ini mengaku sudah jualan bakso keliling sejak 5 bulan yang lalu di seputaran lapangan Renon. Ia ditertibkan oleh petugas Sat Pol PP Provinsi Bali ketika melayani 2 orang pelanggan di seputaran Renon tepatnya di depan Bank BRI Renon sekitar 19.30, Rabu, (07/02/2018). “Saya jualan disana karena terpaksa lihat temen-temen ada jualan disana, saya sudah tahu itu melanggar, dulu belum ketat disana,” ucap Wonidi. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]