Connect with us

POLITIK

Tetap Masuk DCS, Ismaya Bisa Nyalon DPD RI

Published

on

Ket foto : Bakal Calon DPD RI dapil Bali, Ketut Putra Ismaya alias Keris (kanan).


Denpasar, JARRAKPOS.com – Tahapan pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali memasuki babak final. Kurang dari sebulan, tepatnya pada 21 September 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menetapkan nomor urut calon. Saat ini (21 Juli-27 Agustus 2018) institusi pimpinan Wayan Jondra itu sedang berkutat dengan verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan dan atau syarat calon. Tahapan berikutnya yang menanti adalah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) mulai Jumat (31/8) hingga Minggu (2/9). Pada masa yang sama juga akan diumumkan DCS sebelum akhirnya menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat pada Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9).

Menariknya, meskipun salah satu bakal calon anggota DPD RI dari Bali, yakni Ketut Putra Ismaya berstatus tersangka, Jondra mengatakan status pria kelahiran Karangasem, 24 Mei 1978 itu masih aman.
“Secara legal KPU Bali memakai patokan keputusan inkrah dari pengadilan. Bila sudah inkrah baru akan dilihat apa dampaknya dalam proses pencalonan ini,” ucap Ketua KPU Bali Wayan Jondra dihubungi Minggu (26/8) kemarin. Selama Ismaya dalam tahanan pihak kepolisian pasca diterbitkan surat penahanan nomor: sprin han/78/VIII/2018/Reskrim tanggal 23 Agustus 2018, Jondra menyebut kebutuhan administrasi sang calon bisa diurus oleh liaison officer (LO).

Ik.16/8/2018

Dijelaskannya sejauh ini sudah tidak ada lagi urusan administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung ke kantor KPU Bali. “Saat pendaftaran lalu baru dia harus datang langsung,” jelasnya. Meski demikian Jondra tak menampik ada sejumlah kebutuhan berkas administrasi pencalonan DPD RI yang masih harus dilengkapi pihak Ismaya. “Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas. Bila ada yang kurang tentu kami hubungi LO,” tandasnya sembari menyebut nama Ismaya tetap akan masuk DCS.

Lebih lanjut, bila pada saat berstatus DCS KPU Bali menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat (Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9), red) yang menyangkut Ismaya, Jondra menegaskan pihaknya harus kembali merujuk status hukum Ismaya pada saat itu. “Kuncinya di status hukum. Selama dia (kasus Ismaya, red) belum inkrah dan berstatus tersangka, KPU wajib berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Intinya proses administrasi tetap berjalan,” pungkas mantan dosen Politeknik Negeri Bali itu. Namun bila semasa proses administrasi ternyata ditemukan kekurangan dalam berkas administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung, tandas Jondra di sanalah akan terjadi hambatan.

Advertisement

Diketahui bakal calon DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian. Laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018 menjadi dasar Ismaya ditahan di Mapolresta Denpasar dan dipindah ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar. dbs/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]