Connect with us

    HUKUM

    Tiga Orang Dokter Di Kendari Jadi Tersangka Korupsi PCR Covid – 19 Karena Terima Suap

    Published

    on

    Kendari.Jarrakpos.com. Seorang dokter jadi tersangka kasus korupsi PCR COVID-19. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

    Kejati sudah menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan kasus korupsi alat PCR COVID-19 Dinas Kesehatan Sultra.

    Penyerahan itu beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

    “Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya, yakni inisial Dokter AM, IA dan TG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari Ari Siregar, Kamis (18/3/2021).

    Advertisement

    Selian tiga orang tersangka pihak Kejati Sultra juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 431.870.300, satu buah Laptop dan kuitansi penerimaan uang.

    “Untuk tersangka Dokter AM, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan, apakah akan dilakukan penahanan atau belum, sebab saat penyidikan di Kejati yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

    Setelah dilakukannya tahap II, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari.

    Sedangkan untuk penahanan tersangka IA dan LG, selanjutnya telah berpindah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kendari, dan tetap dalam penahanan selama 20 hari ke depan.

    Advertisement

    “Dokter AM, IA dan TG merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 di Dinas Kesehatan Sultra tahun 2020 lalu,” ujar Ari Siregar.

    Kejati Sultra menetapkan dokter AM, menjadi tersangka sejak Januari 2020 lalu, bersama IA dan LG.

    Dimana, Kejati Sultra menduga dokter AM turut menerima suap pengadaan alat PCR COVID-19 tersebut.

    “Sedangkan kedua tersangka lainnya sebagai pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap dokter AM sejak awal sudah ditahan, sebab mereka ini tinggalnya di Jakarta,” tutupnya.

    Advertisement

     

    Sumberi : SUARA.COM
    Editor : kurnia

     

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]