NEWS
Tiga Pejabat Dari Kemenkeu dan Kemendag Diperiksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi
Jakarta.Jarrakpos.com. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (19/7/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu: THS selaku Kepala Bagian Hukum Pajak, Cukai dan Evaluasi Regulasi pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kementerian Keuangan RI, diperiksa untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja.
BS selaku Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kementerian Keuangan RI, diperiksa untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja.
DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021”, kata Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Kapuspenkum Kejagung.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red /kur)
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
You must be logged in to post a comment Login