Connect with us

NEWS

Tim Efektif Proyek Perubahan Optimalisasi Restorative Justice Koordinasi Langsung Dengan Stakeholder

Published

on

MANOKWARI. JARRAKPOS.COM – Dalam rangka persiapan penandatanganan MoU Restorative Justice, Tim Efektif Proyek Perubahan Strategi Kolaboratif Restorative Justice (RJ) melakukan silaturahmi dan koordinasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat, Jumat (11/11) siang.

Pada kesempatan tersebut tim efektif disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol dan Ketua MRPB, Maxsi N Ahoren di ruang kerjanya masing – masing.

Koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi sebelumnya terkait proyek perubahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat tentang Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice (RJ) .

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Tim Efektif dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansyah selaku Koordinator Pokja Hubungan antar Lembaga dan Public Relation menyampaikan draft MoU (Nota Kesepahaman) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dengan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura, Kepala BNNP Papua Barat dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat.

Advertisement

MoU tersebut pada pokoknya berisi kesepakatan para pihak untuk mendorong penerapan restorative justice bagi tersangka/pelaku dewasa, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan.

Strategi ini dinilai efektif untuk mengatasi masalah Over Crowded di Lapas/Rutan serta penguatan terhadap semangat Penyelesaian permasalahan hukum pidana yang tidak melulu harus dengan pemidanaan.

Melalui strategi ini diharapkan meningkatnya putusan pemidanaan Alternatif, Penerapan RJ yang menyeluruh melibatkan semua APH dan juga meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Ketua MRPB sangat mengapresiasi proyek perubahan tersebut dan siap mendukung penuh demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Advertisement

Untuk diketahui bahwa bahwa Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan korban dan pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan untuk menghukum pelaku.

Editor :Deni Supriatna

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]