DAERAH
Tim Gabungan Satgas Catur BAIS TNI Bersama Polres Tanjung Balai Grebek Rumah Lokasi Pengoplos Gas Elpizi

TANJUNGBALAI-Sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pengoplos gas Elpizi digrebek petugas .Tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas catur BAIS TNI bersama dengan Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dan penangkapan aktifitas penyulingan gas subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di sebuah rumah di pantai Olang Kelurahan Suranta kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (13/7/2024)
Dari informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (14/7/2024), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah terhadap adanya pengoplosan gas yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut .
Tim gabungan pun langsung bergerak menuju lokasi rumah tersebut dan menangkap tangan kegiatan penyulingan gas yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial E ,40, dan pemilik tempat yang berinisial F,30.
Selain kedua pelaku yang di amankan oleh Tim polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh, Kabag Ops Kompol Firman, Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa, Kasat Intel Sutarjo B dan 7 orang anggota juga mengamankan barang bukti berupa Tabung gas subsidi 3 kg total 42 tabung, Tabung gas non subsidi 12 kg 21 tabung, Timbangan 1 unit , Alat spuyer 5 buah, 1 baskom es batu dan Alat peralatan obeng 1 set.
Dari keterangan yang di peroleh Tim gabungan dari kedua pelaku bahwa , tabung gas Elpizi 12 kg yang di hasilkan akan dijual ke kapal kapal ikan yang akan berlayar dengan harga kisaran Rp. 140.000 per tabung. Dengan modal pembelian 3 tabung gas elpiji Rp. 52.000
Dengan adaya kegiatan tersebut sangat menularkan hal yang sama ke para pemain penyulingan dan sangat membahayakan kebakaran dan tentunya merugikan masyarakat miskin dan pemerintah sendiri.
Tersangka dijerat undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law) setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dan / liquefied peroleum gas (subsidi) pemerintah di pidana dengan penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 milyar.
Dalam hal ini upaya yang dilaksanakan Satgas Catur BAIS TNI adalah melaksanakan kordinasi aktif kepada penindak dalam hal ini Polres Tanjungbalai, untuk selalu bekerjasama kolaburasi terkait kegiatan ilegal di wilayah penegakan hukum kota Tanjungbalai.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kapolres Tanjungbalai belum berhasil dikonfirmasi.(Surya)
Nb: Inisial (F) adalah Fauzan usia 30 tahun (pemilik dan (E) adalah Evi usia 40 tahun (pekerja)
You must be logged in to post a comment Login