POLITIK
Tim Hukum Koster-Ace Mesti Seret Penebar Berita Bohong ke Ranah Hukum
Foto :: Dosen FH Unud, Dr. Putu Tuny Sakabawa Landra, SH.MH
[socialpoll id=”2481371″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Kalangan Akademisi berharap dalam Pilkada Bali 2018 tidak ada lagi pemberitaan yang bersifat Hoax yang menyatakan ada calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Pernyataan KPK bahwa sudah mengumumkan seluruh calon kepala daerah yang terlibat korupsi, menjadi bukti jelas dua pasang kandidat Paslon gubernur dan wakil gubernur Bali dalam Pilkada serentak 2018 bersih dari jeratan hukum. Untuk itu masyarakat dan tim pemenangan dihimbau berpolitik cerdas agar apa yang disampaikan tidak menjadi berita bohong atau hoax. “Dalam setiap perhelatan politik memang setiap tim pasti melakukan kampanye tetapi yang kita tidak ingingkan black campaign. Sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang menyebarkan berita bohong atau hoax bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Dosen FH Unud, Dr. Putu Tuny Sakabawa Landra, SH.MH. di Denpasar, Jumat (13/4/2018).
KPK sudah umumkan seluruh nama calon kepala daerah terlibat korupsi, dan di Bali hingga saat ini masih ada masyarakat yang menebar berita bohong utamanya di media sosial (Medsos) seperti di Facebook. Secara yuridis sudah ada fakta hukum yang menyatakan bahwa seluruh calon peserta kepala daerah dalam Pilgub serentak 2018 yang terlibat korupsi sudah diumumkan sehingga bisa disimpulkan tidak ada lagi potensi yang bisa menjerat calon kepala daerah lada kasus hukum utamanya korupsi terkecuali terjaring dalam operasi tangkap tangan. “Ada berita di Medsos yang mengatakan salah satu Paslon tidak bersih ini harus kita lihat secara yuridis. Ada fakta hukum yang kemudian menyatakan bahwa Paslon tertentu yang dinyatakan tidak bersih itu sudah clear atau bersih dengan adanya pernyataan KPK inilah yang namanya berfikir yuridis yang didasari fakta-fakta hukum,” tegas akademisi asal Singaraja ini.
Dengan demikian berita hoax atau berita bohong di Medsos yang mengarah pada tuduhan untuk salah satu Paslon bisa dikatakan melakukan tindakan melanggar hukum. Pihak yang dinilai gagal fokus ini bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas berita bohong yang sudah disampaikan. “Harus seksama dipastikan, kalau itu sudah KPK menyatakan jelas bersih. Lalu ada kelompok yang kemudian tetap mengangkat isu itu apalagi bisa dirunut kemudian bahwa itu pihak dari lawan, saya rasa dari sisi hukum bisa dilakukan penuntutan hukum karena beritanya bisa dikualifikasi sebagai berita hoax,” imbuhnya.
Jangan sampai rendahnya pemahaman politik masyarakat, terlebih menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu Paslon justru melakukan black campaign. Seharusnya masyarakat yang cerdas harus mendukung Paslon yang dinilai memiliki visi dan misi serta kemampuan untuk membangun Bali lebih baik, sehingga tidak ada istilah menebar hoax bagi calon lainnya. Fanatisme dukungan harus berdasarkan pada fakta dan masyarakat jangan begitu saja percaya berita bohong karena disampaikan dengan manis padahal bisa saja informasi tersebut menjadi bukti tindakan melawan hukum baik fitnah maupun pencemaran nama baik. Perlu dipahami masyarakat secara luas, bahwa pemimpin yang membawa visi-misi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat s3cara nyata akan mengarahkan dukungan untuk pantas dipilih, bukan malah ikut arus atau suryak siu yang justru malah mengkaburkan pilihan masyarakat untuk mendalatkan pemimoin terbaik, berkualitas dan mampu membangun Bali tidak sebatas pencitraan tapi berbasis kinerja. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login