Connect with us

Jawa Barat

Tim Itjen Kementerian Hukum dan Kemenkumham Jabar Lakukan Cross Check Dan Reviu Atas Pemanfaatan BMN, Libatkan 9  Satuan Kerja

Published

on

JARRAKPOS.COM. Bandung – Kegiatan Reviu Atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 Dalam Rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melibatkan 9 (sembilan) Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Jawa Barat yaitu : 1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, 2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, 3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, 4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, 5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, 6. Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, 7. Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, 8. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, dan 9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Inspektur Jenderal Nomor : ITJ-PW.02.01-463 tentang Reviu atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Temuan BPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid yaitu Onsite dan Virtual. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sahardjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung. (Selasa, 26/11/2024).

 

Advertisement

Pelaksanaan Kegiatan Reviu Atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro melalui Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Ega Okstrada dan para Operator BMN Kanwil Kemenkumham Jabar dan Operator BMN Unit Pelaksana Teknis.

 

Tim Inspektorat Jenderal yang dipimpin Yon Sumitro menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melakukan Cross Check sudah sejauh mana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja. Menurut Yon Sumitro hal ini dimaksudkan agar permasalahan yang terjadi di lapangan bisa terselesaikan dengan cepat dan akuntabel. “Kami berharap kegiatan review ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya”. tutup Yon Sumitro.

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]