NEWS
Tim Penindakan KPK Gelar OTT PN Surabaya dan Amankan Seorang Pengacara, Hakim dan Seorang Panitera
JAKARTA – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, dari hasil OTT, KPK menangkap seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Total, jadi ada tiga orang yang diamankan dalam operasi senyap KPK di Surabaya.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” kata jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi.
Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya.
Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.
“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” tutupnya.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login