Connect with us

    HUKUM

    Tim Yustisi Jaring 32 Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (24/11/2020) di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat.

    12bl#ik-1/11/2020

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif covid 19 cukup tinggi. “Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita covid 19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan,” jelas Sayoga.

    Adapun hasil dari kegiatan tersebut Sayoga mengaku terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.

    1bl#bn-14/11/2020.

    Lebih lanjut Sayoga  mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya  masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian tapi  masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak  memakai masker. “Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. mas/jmg

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]