DAERAH
TIMSUS PRESISI POLRES LABUHANBATU GAGALKAN PEREDARAN GANJA 3 KG
L batu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah menyampaikan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 3000 Gram dengan mengamankan seorang pelaku.
Adalah pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH als Hotnar Lk 41 Th,Warga Desa Sihopuk Lama Kec Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin tgl .25, April 2022 di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat,terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil
Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan mengamankan 3 Orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (Joni Afrizal Hasibuan) Lk 48 Th Warga Kota Rantau Prapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu tgl 23 April 2022 melalui undercover buy di Jl Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram
Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (Suhendri) Lk 39 Th warga Jl Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jl Aek Matio
Pada hari Minggu tgl 24 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (Akhir Siregar) Lk 26 Th Warga Dusun Sabungan Pekan Kec Sei Kanan Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol,dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan,terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif
Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup (HUMAS)
You must be logged in to post a comment Login