NEWS
Tindakan Tegas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Terhadap WNA yang Viral Berfoto Tanpa Busana di Pohon Kayu putih Sakral
Denpasar.jarrakpos.com. Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA)
yang membuat foto yang meresahkan (tanpa busana) yang dibuat di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.
Sementara itu, Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar membentuk tim khusus untuk bangunan di pohon putih tersebut.
“Pembentukan tim ini untuk langsung mencari data dan informasi di lapangan. Bukan hanya itu, tim juga langsung mendatangi alamat tinggal WNA tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dihubungi terpisah di Denpasar, tadi malam.
Jamaruli menyebutkan, tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita, bule tersebut sudah menghubungi polisi dan diperiksa di Mapolres Tabanan. Karena berkaitan dengan WNA, perlu juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan selanjutnya.
Dalam hal ini, memeriksa dalam dokumen keimigrasian bule tersebut. Jika dari pemeriksaan ada indikasi pelanggaran, maka anggaran yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas, termasuk dideportasi ke negara asalnya.
Pada Hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, TIM INTELDAKIM Kantor Imigrasi kelas I TPI
Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi Kejadian untuk memintai keterangan diduga kuat adalah Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Pada Hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA yang diduga kuat adalah yang bersangkutan setelah
dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan sebagai berikut :
Nama : ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr)
TTL : 04 September 1994
Kewarganegaraan : RUSIA
No. Paspor : 660840736
Izin Tinggal : KITAS INVESTOR
Alamat : Cloud Nine Estate, Banjar Desa Keliki, Jl. Rsi Markandya II, Kelusa, Kec. Ubud, Kab. Gianyar Bali.
Nama : AMDREI FAZLEEV (Lk)
TTL : 22 Mei 1986
Kewarganegaraan : RUSIA
No. Paspor : 763392786
Izin Tinggal : KITAS INVESTOR
Alamat : Cloud Nine Estate, Banjar Desa Keliki, Jl. Rsi Markandya II, Kelusa, Kec. Ubud, Kab. Gianyar Bali.
Penjamin : PT Art Planet Evolution.
Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021.
Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi.
Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.
Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali dan yang
bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
Karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurut yang bersangkutan masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil, bahwa
yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Bahwa yang bersangkutan telah menjalani upacara Adat pada hari ini, Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan
membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif
memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA
yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas
demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia”, tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login