DAERAH
Tipidkor Polda Sulteng Selidiki Dugaan Korupsi Rp37,4 Milyar
Buol, Jarrakpos.com – Diam-diam Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka kegiatan pengembangan agrobisnis peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Buol.
Nilai anggaran dalam kegiatan ini sebesar Rp37,4 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga TA 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buol. Anggaran sebesar ini diyakini dapat meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat Buol jika tidak diselewengkan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media Jarrakpossulteng.com, penyelidikan ini dilakukan dengan memanggil pihak (pejabat) terkait pengelolaan kegiatan tersebut berinisial SB sebagaimana tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sulteng, Nomor: B/831/X/2022/Ditreskrimsus, tanggal 11 Oktober 2022.
Surat yang ditandatangai Direskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, SIK,SH memanggil SB untuk memberikan informasi atau keterangan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 di ruang Subdit III Tipidkor sekaligus membawa fotocopy dokumen terkait perkara dimaksud yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sumber di Polda Sulteng mengungkapkan bahwa penyidik sudah mengantongi nama-nama yang bisa dilanjutkan tersangka, jika kasus ini terang benderang dibuka.
” Masih dilakukan pendalaman, kalau tersangkanya sudah jelas pasti dilakukan penangakapan dan penahanan. Sabar ya, inikan masih penyelidikan dan masih ada tahap penyidikan.” terangnya sembari minta namanya tidak diekspos demi kepentingan penyelidikan.*Erlangga
You must be logged in to post a comment Login