HUKUM
Tirtawan: “Lars Dikriminalisasikan, Bukti Penyidik Polsek Dinyatakan Bersalah Pada Sidang Komisi Etik”
Singaraja, SINARTIMUR.com – Riak-riak pembebasan Lars Crishtensen, WNA Denmark, Jumat (26/11/2021) masih berlanjut hingga saat ini. Nyoman Tirtawan, salah satu tokoh yang turut membela Lars dan istrinya Retno Damayanti dengan tegas menyatakan bahwa Lars telah dikriminalisasi oleh penegak hukum di Buleleng, Bali.
Tudingan Tirtawan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap penyidik Unit Satreskrim Polsek Sukasada bernama Aiptu I Gede Santika, SH, yang menyatakan bahwa penyidik Aiptu I Gede Santika, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggar Aiptu I Gede Santiak, SH, digelar tanggal 6 Oktober 2021. Ini tercantum dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/20/X/HUK.12.10/2021/SIE PROPAM tertanggal 6 Oktober 2021.
“Dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap penyidik yang dinyatakan bersalah maka segala keputusan hukum terhadap Lars dinyatakan gugur demi hukum. Karena awalnya di penyidikan polisi sudah salah maka keputusan hukum berikutnya baik di penuntuan (kejaksaan) maupun putusan majelis hakim di PN Singaraja pun salah,” tandas Tirtawan.
Maka itu, Tirtawan mendesak pemulihan nama baik oleh lembaga-lembaga hukum yang telah menghukum Lars dengan dasar yang memang salah. “Harus segera dilakukan pemulihan nama baik Lars, karena ini benar-benar kriminalisasi terhadap Lars luar biasa yang dilakukan penyidik kepolisian. Ini benar-benar memalukan negara dan hukum di ngeri ini, karena menghukum orang dengan dasar yang salah. Nama Indonesia akan rusak di luar negeri karena Lars ini WNA Denmark. Jadi ini masalah G-to-G bukan sekedar individu Lars,” desak Tirtawan.
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 yang dikenal sebagai “pahlawan” penyelamat uang rakyat Bali sebesar Rp 98 miliar pada saat Pilgub Bali itu juga menuding Kementaerian Hukum dan HAM RI telah melanggar keadilan dan HAM-nya Lars.
Kritik Tirtawan itu merujuk pada etika dan tatacara pelepasan Lars oleh Lapas Kelas IIB Singaraja pada Jumat, 26 November 2021 pagi lalu. Kata dia, Lapas Kelas IIB Singaraja saat hendak melepas Lars tidak ada informasi atau pemberitahuan kepada keluarganya. Retno Damayanti sebagai keluarga (istri sah, red), sebut Tirtawan, mesti mendapat kesempatan untuk mendampingi pembebasan suaminya. Minimal keluarga ada penyaksian serahterima oleh keluarga seperti BAP Serah Terima.
Kalapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini menyatakan bahwa prosedur sudah dijalankan termasuk penjemputan warga binaan secara formal.
Namun Tirtawan membuka fakta berbeda. Kata Tirtawan janjinya pihak Lapas dan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja sebenarnya memberi tahu keluarga datang jam 9.00 namun faktanya pihak Kanimi dan Lapas melepaskan yang bersangkutan pukul 8.30 wita.
“Tanpa ada berita acara serah terima Lars Crishtensen ke pihak istri/keluarga sama sekali. Bahkan dibilang jam 9 oleh penjaga Lapas, tapi justru tanpa pemberitahuan Lars dinaikan jam 8.30 ke Mobil Fortuner Hitam, bukan mobil operasional Lapas atau Imigrasi,” ungkap Tirtawan.
Diceritakan, Tirtawan yang kala itu mendampingi rekannya Retno (Istri Lars, red) dan keluarga justru kecele karena sampai lapas keluarga tidak menemukan Lars. Malah info yang diperoleh bahwa Lars dibawa mobil yang tidak resmi alias bukan mobil Kanimi atau Lapas saat dijemput oknum tertentu. Keluarga akhirnya mengejar keberadaan suaminya Lars ke Rudenim Denpasar.
Maka itu Tirtawan mendesak Kakanwil Kemenkumham Bali untuk segera mencopot Kapalas Kelas IIB Singaraja. “Kalapas harus segera dicopot, karena telah melakukan pelanggaran keadilan dan HAM terhadap Lars,” pungkas Tirtawan. frs/*
You must be logged in to post a comment Login