Connect with us

NEWS

Tok!! Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Di Vonis 4 Tahun Penjara

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Dalam sidang yang berlangsung terlihat Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin fokus mendengarkan pembacaan putusan vonis terhadap dirinya secara online di Lapas Perempuan, Sukamiskin. Kota Bandung.

Dalam pantauan juga, Ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih membacakan putusan dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ade Yasin.

“Terdakwa Ade Yasin secara sah dan terbukti bersalah dengan ini Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Hera Kartininsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022.

Advertisement

Adapun, hal memberatkan dan meringan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin,

” Hal memberatkan terdakwa Ade Yasin karena dianggap berbelit-belit dalam keterangannya dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Meski demikian, kata Majelis hakim, hal yang meringan bagi terdakwa Ade Yasin karena belum pernah terjerat hukum dan bersikap sopan saat mengikuti sidang.

” Yang meringankan untuk terdakwa bersikap sopan belum pernah terjerat hukum, “ungkapnya.

Advertisement

Vonis dari majelis hakim terhadap Ade Yasin lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sebagai informasi, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam perkara ini didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar yang berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2021 lalu.

Advertisement

Editor :Deni Supriatna

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]