Connect with us

    EKONOMI

    Tokoh Masyarakat Legian Mohon Kaji Kembali Pemberlakuan Kendaraan Ganjil Genap

    Published

    on

    Badung, JARRAKPOS.com – Adanya kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah Bali, seperti Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung. Penerapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) sejalan dibukanya kembali daerah tujuan wisata ke Bali. Dimana pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif daerah, pukul 06.30-09.30 dan pukul 15.00-18.00 Wita.

    Menyikapi hal tersebut Tokoh Masyarakat Desa Legian Kecamatan Kuta, I Made Sada Dego menjelaskan, pemberlakuan aturan ganjil genap dinilai kurang efektif. Pasalnya, masyarakat Legian Kuta sangat bergantung dengan adanya pariwisata, dan dengan adanya pemberlakuan kendaraan ber plat ganjil genap dikhawatirkan membuat enggan wisatawan berkunjung ke daerah tempat wisata, yang efeknya masyarakat Legian semakin sulit lagi mencari pendapatannya.

    Padahal dengan Bali sudah mendapatkan level penurunan PPKM serta mulai ada kelongggaran kebijakan untuk para UKM yang bisa berjualan hingga Pukul 21.00 Wita, dan baru dibukanya pantai begitu juga delapan bandara masyarakat Legian sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat, jelas hal ini merupakan angin segar untuk masyarakat Legian dan ada harapan mereka dalam mencari rejeki ditengah PPKM level III.

    “Harapan hidup masyarakat Legian bergantung pada pariwisata, apalagi masyarakat Legian sangat terpukul akibat ditinggal para pengusaha pariwisata begitu saja, jadi saya harapa kebijakan kendaraan ganjil genap mohon di kaji kembali,” harapnya ketika ditemui pada Sabtu malam (18/9/2021).

    Advertisement

    Sada Dego melanjutkan, pemberlakuan kendaraan berplat ganjil genap di era pandemi dirasakan kurang tepat, dan memang belum saatnya penerapan tersebut diberlakukan. Sebab pihaknya menilai kondisi lalulintas di area Legian-Kuta masih dikendalikan oleh para petugas. Lagipula, dengan dibukanya border belum tentu pariwisata Bali langsung ramai, pastinya wisatawan akan mempersiapkan diri dulu untuk berwisata ke Bali, dan pelaku pariwisatapun sudah pasti juga akan berbenah dulu mempersiapkan prokes demi mencegahnya penyebaran virus.

    “Kita di Desa Legian pun mempunyai kebijakan khusus bagi pengunjung pantai harus memiliki QR code aplikasi pedulilindungi. Hal ini sebagai bentuk dukungan kita dalam mendukung pemerintah sekaligus juga melindungi masyarakat kami dari tertularnya virus covid-19, bahkan kesiapan para pelaku pariwisata di Legian rata-rata sudah mengantongi Sertifikat CHSE, artinya mereka sudah siap buka,” ungkapnya. tra/JP

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]